SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jambi– Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi berhasil mengamankan 205 batang kayu gelondongan tanpa izin di perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Kayu Aro Sengeti Muarojambi.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam (4/11) sekitar pukul 21:00 WIB, saat anggota kepolisian perairan mengadakan razia di perairan Sungai Batanghari, kata Direktur Polisi Perairan Polda Jambi AKBP Bambang Irianto, Sabtu (7/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terungkapnya kasus ini setelah polisi saat berpatroli mencurigai ada kapal tongkang bermuatan besar yang membawa 205 batang kayu gelondongan dan saat diberhentikan kapalnya, narhoda kapal tidak bisa menunjukkan surat resmi kayu bulat tersebut.

“Karena tidak bisa mempertanggungjawabkan kayu tersebut, polisi sementara menyita dan mengamankan barang bukti tersebut dan kini nahkoda kapal juga diperiksa beserta awak kapal lainnya.

Nahkoda kapal tersebut bernama Saufi alias Bujang warga Desa Bajubang Kabupaten Batanghari. “Nahkoda sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dia sudah mengaku bahwa kayu-kayu tersebut ilegal dan miliknya sendiri,” kata Bambang.

Untuk informasi sementara bahwa kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut akan dibawa tersangka untuk dijual kepada pemilik sawmil (penggergajian kayu) Linam yang ada di Kota Jambi.Hasil pemeriksaan polisi kayu yang dibawa tersangka berjumlah 11 macam kayu, di antaranya kayu berjenis trentang, rengas, medang, klat, baur, terap balam, arang -arang, bungur, grongang dan rimba campur.

Polisi perairan kini sedang melakukan koordinasi dengan saksi ahli dari Dinas Kehutanan untuk menghitung jumlah kubikasi dari kayu-kayu tersebut dan sah atau tidaknya kayu itu.

Saat ini tersangka juga sudah diamankan di Kantor Direkorat Polisi Perairan Polda Jambi untuk dimintai keterangan dan penyidik kini masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap semuanya.

Tersangka Saufi untuk sementara kini dikenakan atau melanggar tindak pidana sesuai Undang Undang Kehutanan tahun 1999 dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya