SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN – Polisi hutan mobil (Polhutmob) menangkap tiga orang pencuri kayu di hutan milik Perhutani KPH Saradan, Kabupaten Madiun, Rabu (29/5/2019). Satu di antaranya pelaku yang ditangkap diduga merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Ngawi.

Tiga pelaku pencuri kayu sonokeling itu berinisial S, N, dan B. Dua di antaranya merupakan warga Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, sedangkan satu pelaku lainnya warga Ngawi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Setelah ditangkap petugas Polhutmob, ketiga orang tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Saradan.

Kanit Reskrim Polsek Saradan, Ipda Agung Yudhirianto, membenarkan ada tiga pelaku pencurian kayu hutan yang diserahkan Polhutmob. Ketiga pelaku pencurian kayu sonokeling itu diserahkan kepada polisi pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB.

“Ada tiga orang yang ditangkap Polhutmob. Saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan,” jelas dia saat ditemui wartawan di Mapolsek Saradan.

Selain menyerahkan ketiga pelaku, Polhutmob juga menyerahkan barang bukti berupa delapan batang kayu sonokeling yang baru ditebang. Kayu tersebut baru ditebang pelaku di hutan.

Pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih lengkap karena ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Mengenai satu pelaku pencurian merupakan kades di salah satu desa di Ngawi, Agung menyampaikan belum bisa memastikan mengenai status pekerjaan pelaku. “Kami belum tahu pekerjaan masing-masing pelaku. Mereka mengaku bekerja swasta,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya