Jakarta [SPFM], Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Polri segera menyelidiki mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjadi Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Andi Nurpati. MK pernah melaporkan Andi Nurpati kepada kepolisian atas dugaan pemalsuan putusan MK, mengenai sengketa hasil Pemilu yang melibatkan seorang calon legislator, dari Partai Hati Nurani Rakyat Dewie Yasin Limpo. Mahfud di Yogyakarta, Sabtu (28/5) menuturkan, pihak kepolisian mempunyai kewajiban hukum untuk memanggil orang yang terkena kasus pidana. Sebelumnya Mahfud mengatakan, ada pengurus Partai Demokrat yang melakukan tindak pidana terkait putusan sengketa Pemilu yang dikeluarkan MK pada 2009 lalu.[vivanews/hen]
Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota