SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Budiyono (kanan) ikut memeriksa surat-surat pengendara saat dilangsungkan operasi penertiban di Jalan Kartini, Wonogiri, belum lama ini. (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI–Anggota satuan lalu lintas (satlantas) Polres Wonogiri tidak boleh menerima penitipan uang denda penilangan bagi pelanggar lalu lintas. Penitipan uang denda di saat menggelar operasi ketertiban berlalu lintas di jalan raya.

Pelanggar diminta menitipkan ke perbankan jika tak bisa menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penegasan itu disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno dalam suratnya yang dikirim ke Polres se-Jateng. Surat bernomor ST/447/II/2014 tertanggal 28 Februari 2014, diterima Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Budiyono, Sabtu (1/3/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Di akhir pekan dan awal bulan itu, Kasatlantas mengumpulkan anggotanya untuk diberi pengarahan perihal isi surat tentang Mekanisme Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalin dan Angkutan Jalan yang Ditindak dengan Sistem Tilang.

Usai pengarahan kepada Espos, Kasatlantas menyatakan, pihaknya meminta semua anggota memahami isi surat tugas tersebut. “Anggota tak boleh meminta uang penitipan denda tilang. Pelanggar juga diminta tidak menitipkan uang sidang kepada petugas.”

Menurutnya, ada 13 penindakan agar mengurangi angka kecelakaan. Di antaranya, ujarnya, melawan arus, melanggar lampu pengatur lalu lintas, berboncengan tiga orang bagi pengendara sepeda motor. Juga, bergelantungan di pintu kendaraan umum seperti bus, minibus dan angkot dan pengendara di bawah umur serta mobil barang untuk mengangkut manusia.

“Bentuk pelanggaran itu menjadi prioritas penindakan penilangan,” tegas Kasatlantas didampingi Bintara Urusan (baur) tilang Satlantas Polres Wonogiri, Aiptu Hasibuan mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasatlantas, penitipan denda penilangan telah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) pasal 267 ayat 3 yang berbunyi, Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Ditambahkan oleh Baur Tilang Satlantas Polres Wonogiri, Hasibuan, pelanggar ketertiban lalu lintas di jalan setiap bualn rata-rata berjumlah 1.000-an pelanggar.

“Dua bulan pertama tahun ini tercatat 2.915 pelanggar lalin yang dikenai penilangan, terdiri atas Januari sejumlah 1.603 pelanggar dan Februari sebanyak 1.312 pelanggar. Semua pelanggar diminta menghadiri persidangan sesuai jadwal.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya