SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bahwa polisi menggunakan peluru tajam di samping peluru karet untuk membubarkan blokade warga di pelabuhan penyeberangan feri Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Anggota polisi juga menembak lurus ke kerumunan massa. Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengungkapkan informasi itu diperoleh dari laporan masyarakat dan video rekaman.

Bentrokan antara warga dan polisi pada Sabtu (24/12) lalu menyebabkan tiga orang tewas, yakni Arif Rahman (19), Syaiful (17), dan Arifuddin A. Rahman. Arif Rahman tertembak di lengan tembus ke ketiak dan Syaiful tertembak di dada tembus ke belakang. Adapun Arifuddin, belum diketahui penyebabnya. Komnas juga mendapat laporan, sebanyak 19 warga menderita luka-luka, sebagian di antaranya dalam kondisi kritis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain pelanggaran prosedur, Komnas menyimpulkan bahwa insiden di Bima merupakan pelanggaran HAM. Komnas juga akan mengklarifikasi ke lapangan soal laporan adanya warga yang hilang.

Bentrokan antara warga dan polisi itu bermula ketika warga dari berbagai kelompok memblokir Pelabuhan Sape di Bima. Mereka memprotes Bupati Bima Ferry Zulkarnain yang memberikan izin penambangan emas kepada PT Sumber Mineral Nusantara. Polisi berusaha membubarkan paksa demonstrasi itu, namun warga menolaknya. Bentrokan akhirnya tidak terhindarkan. Unjuk rasa sendiri berlangsung sejak lima hari sebelum insiden terjadi. Warga semakin marah setelah mendapat perlakuan represif dari petugas keamanan.

Massa kemudian merusak kantor Polsek Lumbu serta membakar rumah dinas Kapolsek, empat unit asrama polisi, dan gedung BTN// Mereka juga merusak kantor unit pelaksana teknis daerah kehutanan, kantor dinas pemuda dan olahraga, tiga bangunan BTN, gedung kantor urusan agama, serta 25 unit perumahan masyarakat. Dalam bentrokan ini, Kepolisian Resor Bima menetapkan 47 orang tersangka. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution mengatakan polisi terpaksa melakukan pembubaran karena massa telah melanggar dan mengganggu tempat umum. [tempo/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya