SOLOPOS.COM - Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan (tengah), bersama salah satu tersangka kasus judi saat rilis di Mapolres Grobogan, Jumat (10/7/2020). (Solopos.com-Arif Fajar Setiadi)

Solopos.com, PURWODADI – Polres Grobogan menangkap pelaku perjudian di dua kecamatan. Ada lima tersangka yang ditangkap beserta barang buktinya. Mereka yakni dua tersangka penjual judi togel dan tiga pelaku perjudian dadu.

“Ada lima tersangka perjudian, yakni satu penjual kupon togel dan satu penjual judi togel online. Kemudian tiga pelaku perjudian dadu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard, saat rilis kasus di Mapolres Grobogan, Jumat (10/7/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka penjual kupon togel yang ditahan adalah Ari Triwibowo, 31, warga Kelurahan/Kecamatan Purwodadi. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp332.000, belasan bendel kupon, dan alat tulis.

New Normal Disalah Artikan, Disiplin Protokol Covid-19 Jateng Turun

“Informasi dari masyarakat ada penjual judi online di belakang rumah salah satu warga di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka Ari Triwibowo,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Andi Mohammad Akbar Mekuo.

Satu tersangka judi togel lainnya yang ditangkap polisi adalah Darmadi, 37, warga Desa Sugihan, Kecamatan Toroh. Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp160.000, satu buah handphone, dan tangkapan layar pembelian nomor judi online.

“Tersangka ditangkap di sebuah warung depan SD Negeri 2 Sugihan, Kecamatan Toroh,” jelas Kapolres didampingi Kasubag Humas Kompol Puryono.

Ayah Kerja di Semarang, Satu Keluarga di Salatiga Positif Covid-19

 

Judi Dadu

Dalam kesempatan tersebut juga dihadirkan tiga pelaku perjudian dadu di Desa Tunggak, Kecamatan Toroh. Yakni Sismiyanto, 48, Sidomulyo, 42, dan Slamet, 65, mereka warga Kecamatan Toroh. Polisi juga menyita peralatan judi dadu, berupa empat pasang dadu, beberan bertuliskan angka satu sampai enam, tikar, dan uang Rp2,075 juta.

Penangkapan ketiga pelaku judi dadu berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat. Lokasi mereka yakni di kebun sebelah barat lapangan sepak bola Desa Tunggak. Kecamatan Toroh sering digunakan untuk judi dadu.

Setelah melakukan penyelidikan, ketika pelaku hendak menggelar perjudian dadu di tempat yang sama, anggota polsek Toroh berhasil menangkap ketiga pelaku perjudian dadu tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP.

Hasil Tes PCR RSUD Wongsonegoro Keliru, Calon Penumpang di Bandara YIA Gagal Terbang

“Para tersangka perjudian ini kita amankan dalam kurun waktu sepekan terakhir. Ini semua berkat informasi masyarakat,” kata Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya