Surabaya [SPFM], Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggerebek praktik penimbunan 1,2 ton premium bersubsidi. Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar, Sabtu (31/3) mengungkapkan, polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti berupa puluhan jeriken dan drum. Menurut Lily Djafar, kedua tersangka setiap harinya bekerja sebagai penjual bensin.
Namun dalam beberapa hari terakhir, mereka tidak membuka usahanya karena menunggu keputusan resmi pemerintah tentang kenaikan harga BBM. Kepada para pelanggannya, mereka mengaku selama ini mengaku kehabisan stok premium. Namun, mereka membeli di SPBU di kawasan Sidotopo dan disimpan di rumah. Akibat perbuatannya, tersangka terancam terjerat Pasal 53 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. [ant/ary]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi