SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya [SPFM], Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggerebek praktik penimbunan 1,2 ton premium bersubsidi. Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar, Sabtu (31/3) mengungkapkan, polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti berupa puluhan jeriken dan drum. Menurut Lily Djafar, kedua tersangka setiap harinya bekerja sebagai penjual bensin.

Namun dalam beberapa hari terakhir, mereka tidak membuka usahanya karena menunggu keputusan resmi pemerintah tentang kenaikan harga BBM. Kepada para pelanggannya, mereka mengaku selama ini mengaku kehabisan stok premium. Namun, mereka membeli di SPBU di kawasan Sidotopo dan disimpan di rumah. Akibat perbuatannya, tersangka terancam terjerat Pasal 53 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. [ant/ary]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya