SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Aparat Polresta Solo menggerebek rumah penambang judi capjiki di Semanggi RT 001/RW 009, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (12/5/2013) sore. Dalam kesempatan itu polisi membekuk penambang, Eunike Wahyuning Tridewi Rahmad, 38, dan menyita sejumlah barang bukti.

Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, kepada wartawan, Selasa (28/5/2013), menyampaikan penggerebekan dilakukan atas laporan warga Semanggi yang merasa resah dengan kegiatan perjudian di rumah tersangka. Pasalnya, praktik judi capjiki yang dilaksanakan tersangka diketahui sudah berlangsung lama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sis menceritakan, semula warga curiga karena rumah tersangka kerap didatangi orang. Usut punya usut ternyata tersangka yang akrab disapa Nike itu merupakan penambang capjiki online. Orang yang datang ke rumah tersangka menyetorkan atau mengambil uang hasil taruhan.

“Mendapat informasi tersebut kami menyelidiki dan akhirnya menggerebek rumah tersangka pukul 15.00 WIB. Barang bukti berupa satu bendel rekapan judi capjiki dari tangan tersangka kami sita,” papar Sis mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Nike kepada penyidik mengaku terpaksa menjadi penambang capjiki karena tidak mempunyai pilihan lain setelah suaminya meninggalkannya. Terlebih, ia membutuhkan banyak uang untuk membiayai persalinannya beberapa bulan mendatang. Nike tengah hamil enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya