SOLOPOS.COM - Kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat digerebek polisi. (detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Sindikat pinjol ilegal itu menaungi sedikitnya 17 aplikasi pinjol.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, membenarkan penggerebekan tersebut. Informasinya penggerebekan dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10/2021).

Promosi BRI Microfinance Outlook 2024: Menkop UKM Puji Inovasi Pembiayaan UMKM BRI

“Benar, saat ini masih kami lakukan pemeriksaan,” ujar Hengki saat seperti dilansir detikcom, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga : Ini Daftar 106 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK per 6 Oktober 2021

Penggerebekan tersebut menindaklanjuti perintah Kapolri sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk menertibkan pinjol ilegal. Polisi menggerebek kantor pinjol di rumah toko (Ruko) Sedayu Square Blok H.36 Cengkareng, Jakarta Barat.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan 56 orang sedang beraktivitas di dalam ruko. Mereka merupakan karyawan perusahaan pinjol tersebut.

“Total yang diamankan ada 56 orang,” ucap Hengki.

Namun, Hengki belum mau merinci kronologi penangkapan. Dia menyampaikan akan menggelar konferensi pers terkait penggerebekan dan penangkapan sejumlah pelaku.

Baca Juga : Round Up: Terjerat Utang Pinjol, Ada Andil Pemerintah dan Masyarakat?

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi menyoroti perkembangan digitalisasi keuangan di Indonesia. Presiden Jokowi menyebut perkembangan itu melahirkan pinjol. Sayangnya, pinjol menerapkan bunga tinggi sehingga merugikan masyarakat.

Jokowi menyampaikan itu saat membuka acara OJK Virtual Innovation Day 2021 di Istana Kepresidenan, Selasa (12/10/2021). Acara juga dihadiri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Awalnya Jokowi berbicara mengenai gelombang digitalisasi yang terjadi beberapa tahun terakhir ini dipercepat pandemi COVID-19. Di sisi lain, perkembangan digitalisasi di dunia keuangan juga menjadi pupuk munculnya penyelenggara fintech.

Baca Juga : Kasus Gantung Diri karena Pinjol di Wonogiri, Jekek: Meresahkan

Dari situ, Jokowi mengulas fintech peer to peer lending alias pinjol yang ternyata marak terjadi penipuan dan menerapkan bunga yang mencekik masyarakat. “Saya memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” tutur dia.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada kesempatan berbeda meminta jajarannya menindak penyelenggara pinjol ilegal karena dinilai merugikan masyarakat. Bahkan, Kapolri menyebut lantang pinjol ilegal sebagai kejahatan karena memanfaatkan data diri korban yang terlambat membayar atau tidak bisa melunasi pinjaman.

Baca Juga : Para Artis Ini Pernah Kena Teror Pinjol, Terbaru Nafa Urbach

“Kejahatan pinjol ilegal merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif. Harus segera ditangani untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Banyak ditemukan penagihan disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus korban bunuh diri akibat bunga menumpuk dan tidak bisa membayar,” kata Sigit dalam keterangannya, seperti dilansir detikcom, Selasa (12/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya