SOLOPOS.COM - Anggota Polsek Laweyan, Solo, Kamis (22/11/2012) menunjukkan barang bukti minuman keras jenis ciu dikemas dalam botol plastik yang disita dari tersangka Hargo Krinanto warga Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo. Dari tangan tersangka disita ciu 49 botol plastik dan 2 jeriken ukuran 30 liter. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Anggota Polsek Laweyan, Solo, Kamis (22/11/2012) menunjukkan barang bukti minuman keras jenis ciu dikemas dalam botol plastik yang disita dari tersangka Hargo Krinanto warga Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo. Dari tangan tersangka disita ciu 49 botol plastik dan 2 jeriken ukuran 30 liter. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO — Aparat Polsek Laweyan menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis ciu lintas daerah dari Sukoharjo ke Solo, Selasa (20/11/2012). Seorang perajin sekaligus pengirim ciu, Hargo Kirnanto, 21, ditangkap di Jl dr Rajiman, Laweyan, Solo, saat hendak mengirim ratusan liter ciu ke Pajang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat gelar perkara di Mapolsek setempat, Kamis (22/11/2012), Hargo yang merupakan warga Dadiharjo RT 004/RW 005, Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo itu di hadapan wartawan mengaku ciu sebanyak 133 liter ciu yang ditempatkan dalam dua jeriken berukuran 30 liter dan 49 botol bekas air mineral berukuran besar semula hendak dikirim kepada pemesan yang mempunyai julukan Camat warga Pajang, Laweyan.

Pengiriman kepada Camat itu sudah kali ketiga dilakukannya.
Namun, kali itu ia harus berurusan dengan polisi lantaran terlebih dahulu ditangkap petugas Polsek Laweyan yang tengah berpatroli. Petugas yang curiga melihat Hargo mengendarai motor membawa banyak barang di bronjong langsung menghentikan laju motornya saat berada di sebelah barat Pasar Kabangan. Untuk membuktikan kecurigaan petugas memeriksa barang bawaan Hargo. Benar saja, bronjong milik Hargo ternyata berisi ciu dalam kemasan bekas botol air mineral yang ditempatkan dalam beberapa kardus. Karena tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan miras, Hargo digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya enggak tahu nama asli Camat. Memang biasanya yang mengirim saya. Membuat ciu memang sudah menjadi usaha keluarga saya sejak dua tahun lalu,” terang Hargo. Dikatakannya lebih lanjut, pengiriman ke Solo tidak hanya kepada Camat. Setidaknya ia mengirim ratusan liter ciu ke Solo sepekan sekali kepada orang yang berbeda. Menurutnya, pengiriman ciu di Solo termasuk sedikit.

Pengiriman terbanyak ia lakukan ke Jakarta, Madiun dan Magetan. Setidaknya ia mengirim ciu sebanyak 20 jeriken berukuran 30 liter ke Jakarta sebulan sekali menggunakan sarana mobil. Sedangkan pengiriman ke Madiun dan Magetan dengan jumlah yang lebih banyak dilakukan dua pekan sekali. “Membuat ciu sudah menjadi tradisi sejak zaman nenek moyang saya dulu. Kalau di Sukoharjo aman. Kalau di Solo sering ada razia,” ungkap pemuda yang mengaku sudah mahir membuat ciu itu.

Sementara itu, Kapolsek Laweyan, Kompol Didik Priyo Sambodo, melalui Kanitreskrim, AKP Krido Barkoro, menjelaskan pelaku dikenai hukuman tindak pidana ringan (tipiring). Ia terbukti telah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 20 ayat (1) Perda Kota Solo No 4/1975 dengan ancaman penjara paling lama tiga bulan penjara atau denda Rp300.000. “Penangkapan pengirim ciu itu sebagai jawaban atas maraknya pekat [penyakit masyarakat] di Solo,” terang Krido.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya