SOLOPOS.COM - Pihak kepolisian memperlihatkan batang bukti pil ekstasi sebanyak 49.143 butir. (ANTARA/HO-Humas Polresta Barelang)

Solopos.com, BATAM — Polresta Barelang menggagalkan peredaran 49.143 butir pil ekstasi dari Malaysia dan menangkap seorang tersangka AT, 47, di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri, menyatakan penangkapan ini merupakan kasus terbesar di Kepri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya mengapresiasi Kasat Narkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang mana semenjak saya menjabat Kapolresta Barelang, baru kali ini melakukan penangkapan terbesar di Kepri, yaitu narkotika jenis ekstasi hampir sebanyak 50.000 butir,” ujar Nugroho, di Batam, Selasa (4/10/2022).

Nugroho menjelaskan tersangka AT merupakan seorang kurir narkoba yang juga bekerja sebagai sekuriti. Dia sudah empat kali menjemput maupun mengambil narkotika ini.

Petugas berhasil menangkap AT pada 19 September 2022 atau setelah aksinya kali keempat. “Tersangka AT ini bertugas menjemput dan mengambil kiriman paket narkoba dari Johor Malaysia yang diangkut tekong kapal asal Indonesia,” ungkap dia.

Baca Juga : Waduh! 2,5 Kilogram Sabu-Sabu dan 675 Pil Ekstasi Siap Edar ke Jatim

Pil ekstasi tersebut diletakkan di pinggir pantai di salah satu hotel di Kota Batam. Barang tersebut akan diantar ke parkiran salah satu hotel sesuai perintah bosnya.

“Namun setelah tersangka mengambil barang narkotika tersebut dan mengangkatnya ke mobil, tim kami langsung berhasil menyergap tersangka AT di parkiran pinggir pantai tersebut,” ujar Nugroho.

Selain menyita pil ekstasi, polisi juga mendapatkan uang tunai Rp50 juta. Uang ini akan diberikan kepada tekong yang membawa narkotika dari Malaysia setelah sampai di pinggir pantai.

“Tapi sebelum berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” imbuhnya.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran 44 Kg Sabu-sabu dalam Kemasan Teh dari Myanmar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya