SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Palu— Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan 250 karung bebatuan yang mengandung emas dari tambang emas Poboya menuju Kotamobagu, Sulawesi Utara. Penangkapan berlangsung di Desa Karumba, Kelurahan Tanatovea, Kabupaten Donggala, Selasa (27/4).

Bongkahan batu yang mengandung kadar emas itu diangkut dengan menggunakan dua unit truk bernomor polisi DD 9525 RA dan DD 9535 RA. ”Batunya diangkut dengan menggunakan dua buah truk,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irfaizal Nasution.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap pemilik batu David Tuwongkesong alias Onal warga Boltim Sulawesi Utara. Tersangka diketahui melakukan penggalian batu tersebut tanpa mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Tersangka melanggar pasal 67 junto 157 UU No 4 Tahun 2009. Pelaku tidak mengantongi izin,” kata Irfaizal.

Penangkapan itu terjadi saat para pelaku melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Karumba. Awalnya pelaku mengaku memiliki izin, namun saat diperiksa tersangka tidak dapat memperlihatkan barang bukti. “Untuk sementara kami tahan,”ujar Irfaizal.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya