SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Banyumas–Aparat Kepolisian Resor (Polres) Banyumas, Jawa Tengah menahan dua orang pemilik senjata api rakitan. Senjata jenis revolver itu, oleh pemiliknya akan dijual ke orang lain.

“Tersangkanya dua orang, SR dan E,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Banyumas, AKP Zaenal Arifin, Rabu (28/4). Mereka kedapatan sedang berusaha menjual senjata api itu ke orang lain seharga Rp 5 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada saat penangkapan, polisi tidak menemukan adanya amunisi. “Sepertinya belum pernah digunakan, amunisi juga tidak ada,” katanya. Ia menambahkan, pelaku bisa diancam penjara seumur hidup atas kepemilikan senjata ilegal tersebut. Saat ini, kata dia, polisi masih mendalami kasus ini apakah keduanya terlibat dalam jaringan pemasok senjata api rakitan.

Saat diwawancarai, salah satu tersangka mengatakan, senjata tersebut dipasok dari Solo. “Saat ini orangnya sudah meninggal dunia,” katanya.

Ia mengaku senjata itu dititipkan oleh orang yang bernama Agus pada 2000 lalu. Karena tidak diambil juga, kata dia, ia berinisiatif menjual senjata tersebut. “Mau saya jual Rp 5 juta, tapi keburu ditangkap polisi,” ujarnya.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya