SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kanan), didampingi Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, menunjukan barang bukti pencurian kabel jaringan Internet dan telepon milik PT Telkom di Polsek Kartasura, Sukoharjo, Selasa (9/11/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kawanan maling kabel jaringan telepon dan Internet milik PT Telkom Witel Solo diringkus polisi saat beraksi di timur SMP Kristen Kartasura, Sukoharjo, Selasa (9/11/2021) dini hari.

Gerombolan maling itu sebenarnya berjumlah delapan orang. Namun, baru tiga orang yang tertangkap saat beraksi di Kartasura. Lima pelaku lainnya masih buron dan diburu polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penangkapan kawanan pencuri kabel jaringan telepon dan Internet tersebut diungkapkan Polres Sukoharjo ketika ungkap kasus di halaman Polsek Kartasura, Selasa siang. Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, didampingi Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, mengatakan keberhasilan menggagalkan aksi maling kabel itu berkat kerja sama dengan tim dari PT Telkom Soloraya.

Baca Juga: Joss! Petani Bulu Sukoharjo Sulap 17 Ha Lahan Gersang Jadi Bukit Porang

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres menjelaskan laporan diterima oleh polisi dari petugas PT Telkom yang mencurigai adanya pencurian kabel di Jl Diponegoro timur SMP Kristen Kartasura melalui pemantauan sistem. Personel Polsek Kartasura yang piket kemudian langsung mendatangi lokasi sesuai laporan petugas PT Telkom.

“Saat tiba di lokasi, petugas melihat ada satu unit mobil Avanza silver dan satu unit truk bernomor polisi E 9398 F yang kemudian langsung diadang oleh petugas,” jelas Kapolres.

Meskipun begitu, petugas hanya berhasil membekuk pelaku yang ada di truk. Mereka masing-masing berinisial MR, 24, asal Semarang; F, 26, asal Semarang, dan JH, 28, warga Boyolali. Sedangkan pelaku lainnya di dalam mobil Avanza berhasil melarikan dan saat ini berstatus buron.

Baca Juga: Asal Usul dan Sejarah Solo Baru yang Berawal Anggapan Ide Gila

“Saat ini kawanan pelaku lainnya masih buron dan sedang dalam pencarian oleh polisi. Kami masih mendalami kasus ini. Saat ini tiga tersangka dan kendaraan sudah diamankan untuk diinterograsi,” imbuhnya.

Kabel Dipotong-Potong

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan kabel jaringan yang dipotong-potong kurang lebih 3 meter seberat lebih dari 2 ton. Selain itu turut disita satu unit truk, dua alat pemotong berupa kapak, satu palu, dan satu alat pahat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. “Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Karena berdasarkan pengakuan mereka tidak hanya sekali melakukan aksi ini. Tapi sudah berkali-kali. Mereka sudah pemain lama,” ujarnya.

Baca Juga: Siaga Banjir, Pemcam Polokarto Sukoharjo Siapkan Lokasi Pengungsian

Sementara itu, salah satu pelaku, JH, mengaku sudah melakukan aksi pencurian kabel jaringan Internet sebanyak empat kali dengan perincian dua kali di Blitar dan dua kali Kartasura dua kali. Ia menambahkan kabel hasil curian tersebut dijual ke Cikarang.

Terkait motif, JH yang bekerja sebagai sopir tersebut mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Sudah empat kali saya melakukan pencurian [kabel jaringan telepon]. Yang dua kali di Kartasura. Saya cuma diorder untuk antar ke Jakarta,” ucapnya.

Truk yang dipakai mengangkut kabel itu merupakan truk sewaan. Empat kali mencuri JH memakai truk yang sama. “Saya cuma dapat ongkos kirim, Rp7 juta atau Rp3 juta kalau dari sini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya