SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN—Reskrim Polsek Depok Timur menangkap Andreas Dwi Atmoko, 30, di salah satu indekos eksklusif kawasan Wahid Hasyim, Caturtunggal, Depok, Sleman, Rabu (23/4/2014) malam. Andreas menipu belasan korban dengan mengaku sebagai polisi. Dari menipu, dia meraup uang hingga Rp500 juta.

Kapolsek Depok Timur Andreas Dedi Wijaya menjelaskan tersangka ditangkap setelah ada dua pelapor yang menjadi korban penipuan. Salah satunya korban Afif, 21, kehilangan motor Honda CBR 150 R nopol AB 2500 MM berikut STNK dan BPKB dijual tersangka pada pertengahan Maret lalu.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Selain itu tersangka juga membawa kabur Rp30 juta milik Afif karena uang itu dimaksudkan untuk membeli mobil dengan ditambah hasil penjualan motor.

Tetapi baik uang penjualan motor maupun uang tunai Rp30 juta dibawa kabur tersangka. Modus yang digunakan yakni dengan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Bripka untuk meyakinkan korban.

“Korban lain yang dari Banguntapan itu motornya digelapkan. Ini korban kebetulan banyak ada yang dari Klaten juga modusnya sama,” terangnya saat ditemui di Mapolsek Kamis (24/4/2014).

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Suhendar menambahkan tersangka menyambangi tiap pos polisi di berbagai wilayah. Seperti Prambanan, Kalasan, Condongcatur, Depok dan Ketandan pertigaan Jalan Wonosari. Di pos tersebut tersangka berkenalan dengan polisi yang bertugas.

“Parlente banget dia, menggunakan kaos polisi sama pakai Honda Jazz hasil menipu. Ngakunya angkatan tahun 2000,” ujar Heri.

“Kalau di pos polisi kawasan Bantul ngaku anggota Sleman, kalau di Sleman ngaku anggota Bantul, di kota ngaku beda lagi,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, lanjutnya, tersangka menjual satu unit motor hasil penipuan, serta menggelapkan empat motor terdiri dari Honda Vario, Honda Spacy, Suzuki Satria FU dan Honda CBR. Selain itu polisi juga mengamankan satu unit mobil Avanza. Jika ditotal kerugian belasan korban yang dikelabuinya mencapai Rp500 juta. Dalam pengakuannya, uang hasil tipu gelap itu dipergunakan untuk judi bola online.

Andreas saat diwawancara mengatakan ia mendapatkan kaos polisi dari kakaknya yang bertugas di Mabes Polri. Uang hasil kejahatan itu, lanjutnya, digunakan untuk kehidupan sehari-hari serta main judi bola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya