SOLOPOS.COM - Kapolres Kudus AKBP Saptono berbincang dengan pelaku penipuan dengan modus operandi menjadi polisi gadungan saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (23/10/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Aparat Polres Kudus menangkap warga Kabupaten Pati yang dituduh menipu dengan modus oprandi mengaku-ngaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Kudus.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (23/10/2019), pelaku penipuan tersebut bernama Haryanto asal Desa Tunjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas sebagai Kanit Reskrim Polres Kudus dengan pangkat Iptu.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan korban yang bernama Anggi Puspita dari Kecamatan Kaliwungu yang merasa tertipu setelah sepeda motor dan uang senilai Rp99,17 juta miliknya belum juga dikembalikan pelaku pada 10 April 2019. Pelaku dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Iptu.

Ia membujuk korbannya untuk meminjamkan sepeda motor Scoopy serta uang Rp99,17 juta untuk keperluan pendidikan perwira polri. "Korbannya juga dijanjikan akan dinikahi pada suatu waktu nantinya," ujarnya.

Setelah menunggu lama namun belum juga ada kabar, korban mencari kejelasan kepada jajaran kepolisian setempat. Atas laporan korban itu, polisi lalu menangkap pelaku di rumahnya, Desa Tunjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Polisi lalu merampas sepeda motor, sejumlah kaus dengan atribut kepolisian, serta perlengkapan lain yang menandakan bahwa dirinya merupakan anggota kepolisian sebgai barang bukti. Dari tangan pelaku juga turut diamankan senjata mainan serta rompi yang bertuliskan polisi.

Di hadapan polisi asli, polisi gadungan itu mengakui sudah menipu dua orang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Tindakannya menipu dengan mengaku sebagai anggota polisi itu, menurut dia terinspirasi dari salah satu program televisi.

Ia mengaku mendapatkan kaus dan sejumlah atribut polisi untuk mengelabui korbannya dari toko online. Akibat tindakannya itu, Haryanto kini dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman sampai empat tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya