SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Wanita asal Indonesia, Agnes Alexandra ditangkap kepolisian Filipina akibat kedapatan membawa obat terlarang Rp14,77 miliar di tas jinjingnya. Dia ditangkap lantaran Filipina sedang gencar memberantas upaya penyelundupan narkoba.

Dilansir Bisnis.com dari The Star, Selasa (8/10/2019), Biro Pabean Filipina menyatakan Agnes Alexandra ditangkap Senin (7/10/2019) dini hari di Bandara Manila. Saat digeledah, pihak berwenang menemukan 8 kilogram metamfetamin, stimulan yang kuat dan sangat adiktif. Obat terlarang itu ditemukan di dalam tasnya yang dibawa dari Kota Siem Reap, Kamboja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agnes Alexandra menangis dan menutupi wajahnya. Dia mengatakan kepada petugas bahwa tas tersebut bukan miliknya. Kemungkinan Agnes Alexandra akan dikenai pasal perdagangan narkoba oleh otoritas Filipina.

“Tersangka mengatakan tas itu diberikan kepadanya untuk dibawa. Tapi modus itu selalu jadi alasan mereka,” kata Biro Bea Cukai Lourdes Mangaoang dalam konferensi pers.

Baca juga:

Kabut Asap Karhutla Indonesia Menyebar hingga Filipina

Presiden Filipina Ancam Lemparkan Penyidik PBB ke Kandang Buaya

Belakangan ini, otoritas bandara di Filipina memperketat penyaringan kargo dan bagasi akibat maraknya upaya penyeludupan narkoba oleh sindikat narkoba melalui pelabuhan masuk reguler. Bulan lalu, petugas Bandara Manila menyita sebuah tas tangan dan tas ransel berisi metamfetamin yang ditinggalkan di area kedatangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya