SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Isu terbitnya&nbsp;<a href="http://news.solopos.com/read/20180606/496/920835/kasus-pornografi-rizieq-shihab-dihentikan-polri-pengunggahnya-belum-ditemukan" target="_blank">surat perintah penghentian penyidikan (SP3)</a> terhadap kasus dugaan percakapan mesum antara Rizieq Shihab dengan Firza Husein belum juga terkonfirmasi.&nbsp;Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz didesak untuk segera menjelaskan kepada publik terkait informasi terbitnya SP3 kasus yang heboh di awal-awal penyelidikan.</p><p>Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus. Menurutnya, penjelasan itu penting agar tidak membingungkan masyarakat. Sebab, kabar soal SP3 kasus tersebut hanya diketahui dari pihak Rizieq Shihab.</p><p>"Polri jangan abaikan hak publik atas perkembangan penyidikan kasus pidana termasuk informasi tentang SP3 kasus Rizieq Shihab," kata Petrus di Jakarta, Sabtu (16/6/2018), dilansir <em>Suara.com</em>.</p><p>Menurut dia, penjelasan soal SP3 ini penting bagi publik, karena pengungkapan kasus ini berkat peran atau partisipasi dari publik. Kapolri Jenderal Tito Karnavian, kata dia, selalu meminta dukungan publik ketika hendak melakukan tindakan kepolisian di lapangan termasuk ketika menangani <a href="http://news.solopos.com/read/20180606/496/920736/kasus-pornografi-rizieq-shihab-dihentikan-mabes-polri-saling-lempar" target="_blank">kasus Rizieq Shihab</a>.</p><p>"Dukungan itu sudah diberikan oleh publik guna memenuhi legitimasi publik yang diinginkan Polri. Namun, mengapa ketika Polda Metro Jaya disebut-sebut telah meng-SP3-kan kasus chat mesum itu, Polri mengabaikan hak publik untuk mendapatkan penjelasan itu dari Polri," tanya Petrus.</p><p>Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) tersebut mengatakan ini bukan kali pertama Polri menerbitkan SP3 kasus Rizieq Shihab. Hal sama juga terjadi saat kasus dugaan penodaan terhadap Sila Pertama Pancasila dan pencemaran nama baik Bung Karno di Polda Jawa Barat.</p><p>"Perisitiwa ini sesungguhnya telah mempermalukan institusi Polri dan publik, karena Polri dianggap bekerja tidak profesional dan publik berada pada posisi dukungan yang salah," kata dia.</p><p>Dia pun menilai Polri hanya terbuka saat proses awal kasus, lalu secara perlahan menerbitkan SP3 tanpa memberitahukan alasannya ke publik. Pola tersebut dinilainya akan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik di era Tito Karnavian. Dalam kasus tertentu, desakan masa kelompok tertentu bisa ikut menentukan arah penyidikan, sehingga profesionalisme penyidik dan dukungan publik diabaikan.</p><p>"Ini menunjukan kinerja yang tidak profesional karena terburu-buru memberi status tersangka kepada seseorang. Lantas dengan mudah pula mengobral SP3 termasuk yang diberikan kepada Rizieq Shihab," tutup Petrus.</p><p>Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi terlebih dulu perihal isu penghentian penyidikan kasus dugaan percakapan dan foto porno yang melibatkan <a href="http://news.solopos.com/read/20180603/496/920097/minta-amien-rais-prabowo-bikin-koalisi-keumatan-rizieq-shihab-jadi-capres" target="_blank">pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab</a>. "Saya coba tanya dulu ke Kapolda Metro bagaimana perkembangannya," kata Komjen Syafruddin di Jakarta, Jumat.</p><p>Pasalnya Syafruddin mengaku tidak tahu tentang perkembangan teranyar penegakan hukum kasus tersebut. "Saya belum tahu, itu bukan domain saya, bukan juga domain kapolri untuk menjawab. Itu ranah penyidik," katanya, dilansir <em>Antara</em>.</p><p>Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, mengklaim kliennya telah menerima SP3 dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan percakapan bermuatan pornografi. Padahal, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza Husein yang terkait penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.</p><p>Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya