SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Tim Cobra Polres Lumajang mencium adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Direktur PT Amoeba International maupun QNet, Mohammad Kariyadi. Saat ini penyidik masih mendalami dugaan TPPU tersebut.

Untuk itu, Tim Cobra telah menyita sejumlah aset milik Kariyadi yang ada di Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Satu gedung pertemuan telah disita petugas dengan memasang police line di gedung itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim Cobra yang datang dari Lumajang, Selasa (10/9/2019), juga sempat akan menyita rumah mewah Kariyadi. Namun, polisi sempat terhalang karena ada pihak pengacara Kariyadi meminta penyitaan rumah tersebut ditunda. Hingga akhirnya, Tim Cobra tidak jadi menggeledah dan memasang police line di rumah mewah tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra, mengatakan polisi hanya berhasil menyita satu aset milik Kariyadi yakni gedung pertemuan. 

“Kami menghargai permintaan dari lawyer [pengacara Kariyadi]. Nanti kami dari Tim Cobra dan tim lawyer Kariyadi akan datang lagi untuk menggeledah rumah ini,” kata dia di depan rumah Kariyadi di Desa Singgahan, Selasa (10/9/2019).

Hasran menyampaikan Kariyadi diduga melakukan TPPU dari hasil bisnis perdagangan skema piramida yang selama ini dijalankan. Diduga kuat aset-aset yang dimiliki berupa rumah mewah dan mobil mewah milik Kariyadi merupakan hasil TPPU. Sumber penghasilannya dari para korban yang menjadi member QNet.

Polisi menyita gedung pertemuan itu dengan maksud agar tidak ada upaya pengalihan aset. Karena proses penyidikan kasus TPPU yang dilakukan Kariyadi masih berjalan.

“Untuk perkara kedua mengarah ke TPPU. Proses ini masih berjalan. Kita amankan jangan sampai obyek ini dialihkan. Jangan sampai ada upaya pengalihan obyek,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh aset yang dimiliki Kariyadi ini merupakan hasil menjalankan bisnis QNet. Nantinya, Kariyadi akan diminta untuk membuktikan sumber penghasilan untuk membeli aset-aset tersebut.

Kariyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus perdagangan berskema piramida. Selain itu, polisi menduga Kariyadi menjalankan bisnis ini dengan melakukan unsur penipuan terhadap calon member

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya