SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejanggalan besar dalam kasus markus pajak Rp 25 miliar mulai tercium. Polri mencurigai ada rekayasa kasus yang dilakukan penyidik atau oknum di atas penyidik Polri.

“Kalau itu rekayasa, apakah itu penyidiknya atau pimpinan penyidiknya atau yang lebih besar lagi. Masih ditelusuri,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (24/3).

Promosi Layanan Keuangan Terbaik, BRI Raih 3 Penghargaan Pertamina Appreciation Night

Edward mengatakan, ada petunjuk dan indikasi ke arah rekayasa tersebut. Namun semuanya masih ditelusuri. Ada manajemen penyidikan internal yang tidak dipatuhi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Bahwa ada yang tidak beres, ini masih kita telusuri. Kejanggalan itu seperti tersangka dengan jumlah kecurigaan lebih besar tidak diperiksa,” ungkapnya.

Menurut Edward, kasus ini diajukan ke Jaksa Penuntut Umum dengan pasal kumulatif. Hingga P21 (berkas lengkap), konstruksi kasus tidak berubah dengan menjerat tersangka dengan 3 pasal yakni pencucian uang, korupsi, dan penggelapan.

“Setelah dibawah ke sidang, hanya 1 pasal. Mungkin ada kekuasaan yang lebih besar lagi,” tukasnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya