SOLOPOS.COM - Aparat Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri) menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endi Prasetyono (tengah) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014). Dua anggota polisi Polda Kalimantan Barat yang ditangkap oleh kepolisian Malaysia karena diduga sebagai sindikat narkotika internasional yang ditangkap di Kuching, Malaysia itu dikembalikan setelah pemeriksaan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) tidak berhasil membuktikan keterkaitan mereka dengan jaringan narkoba tersebut. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Kalimantan Barat akhirnya menahan AKBP Idha Endi Prasetyono (sebelumnya ditulis AKBP Idha Endi Prastiono) setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan barang bukti. Baca: AKBP Idha Sudah Lama Diincar BNN.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar, mengatakan masa penahanan tersebut sejalan dengan proses penyidikan dan penelusuran dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Idha Endi Prasetyono.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti yang diketahui, perwira yang sudah dibebastugaskan dari jabatannya tersebut kedapatan menggunakan mobil mewah, yang menjadi barang bukti dari kasus yang ditangani oleh Polda Kalbar.

“AKBP Idha sudah pasti dalam proses penahanan terkait hukum acara pidana. Penyidik menahan untuk pertama selama 20 hari,” katanya, Jumat (12/8/2014). Dia menyampaikan penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna melengkapi berkas perkaranya untuk kemudian disidangkan.

Soal tindakan indisipliner yang dilakukan AKBP Idha Endi Prasetyono, Boy mengatakan itu merupakan bagian Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, sehingga tidak disangkutpautkan dengan hukuman tindak pidana. Sementara itu, Bripka MP Harahap juga akan mendapatkan sanksi atas keberadannya di luar negeri tanpa izin atasan yang sah.

Sebelumnya, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka M.H. Harahap ditangkap Polis Di Raja Malaysia (PDRM) karena diduga terlibat dalam penangkapan kurir narkoba asal Filipina, Chusi, di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Namun akhirnya PDRM tidak dapat membuktikan keterlibatan dua anggota Polri yang ditangkap di Kuching, Malaysia, dengan sindikat jaringan narkotika Internasional. Baca: Istri AKBP Idha Endri Prastiono Diduga Anggota Jaringan Narkoba Internasional.

Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan berdasarkan hasil komunikasi dengan Kepala PDRM, AKBP Idha Endi Prasetyono dan Bripka M.H. Harahap dikembalikan ke Indonesia. “Kalau mereka dipulangkan berarti tidak terlibat langsung,” katanya, Selasa (9/9/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya