SOLOPOS.COM - Aparat Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri) menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endi Prasetyono (tengah) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014). Dua anggota polisi Polda Kalimantan Barat yang ditangkap oleh kepolisian Malaysia karena diduga sebagai sindikat narkotika internasional yang ditangkap di Kuching, Malaysia itu dikembalikan setelah pemeriksaan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) tidak berhasil membuktikan keterkaitan mereka dengan jaringan narkoba tersebut. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Berkas perkara penyidikan AKBP Idha Endi Prasetyono sudah memasuki tahap satu. Kapolda Kalimantan Barat, Brigjen Arief Sulistyanto, mengatakan berkas tersebut akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung).

“Sampai saat ini berkas perkara sudah dalam proses penelitian tim jaksa penuntut umum,” katanya, Jumat (19/9/2014).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Dia menjelaskan pada berkas pertama tersebut, AKBP Idha Endi Prasetyono yang ditangkap oleh Polis Di Raja Malaysia (PDRM) atas dugaan keterlibatan jaringan narkoba innternasional dikenakan sangkaan tindak pidana korupsi.

Adapun pasal-pasal yang dikenakan yakni Pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf b, dan pasal 74 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara dan minimum tiga tahun penjara. “Yang bersangkutan menguasai barang milik tersangka. Penguasaan itu dilakukan dengan melanggar prosedur dan kode etik,” papar Arief.

Seperti yang diketahui, AKBP Idha ternyata menggelapkan barang bukti kasus narkoba berupa mobil Mercy New Eyes nopol B 800 SD yang merupakan milik bandar narkoba bernama Aciu.

Arief menjelaskan mobil tersebut memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Malaysia. Namun, Idha menggantinya dengan TNKB Indonesia sehingga tidak sesuai dengan nomor mesin mobil tersebut. “Jadi ada upaya mengganti pelat kendaraan dan menyimpan di rumahnya. Mobil itu sudah kami sita pada 8 September lalu,” jelas Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya