SOLOPOS.COM - AKBP Idha Endri Prastiono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Kalimantan Barat menelisik modus kaburnya Abdul Haris, sanksi kunci dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba oleh AKBP Idha Endi Prasetyono.

Kapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Arief Sulistyanto, mengatakan penyidik mendalami kemungkinan adanya bantuan dari anggota kepolisian.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Dari terpidana Haris, kami dalami apakah ini bagian dari konspirasi,?? apakah bagian dari deal dengan yang bersangkutan [AKBP Idha], ini sedang kami dalami,” ujarnya, Jumat (19/9/2014).

Dia menjelaskan Abdul Haris telah kabur dari rutan pada 28 Juli 2014 lalu dengan alasan berobat ke sebuah rumah sakit di Pontianak karena menderita TBC. Kepergian terpidana ke RS di Pontianak bukan kali pertama. Haris telah menjalani rawat jalan beberapa kali karena tidak tersedianya dokter spesialis paru di rutan.

Lebih lanjut Arief menjelaskan Abdul Haris merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis 10 tahun 7 bulan penjara. Tersangka merupakan sindikat narkoba internasional yang ditangkap aparat Polda Kalimantan Barat pada Agustus 2013.

Saat itu, aparat yang dipimpin oleh AKBP Idha Endi Prasetyono juga menangkap tiga jaringan Abdul Haris yang merupakan warga negara Malaysia. Kemarin, Abdul Haris berhasil ditangkap oleh Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat bersama aparat Polda Kalimantan Barat di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya