SOLOPOS.COM - Logo Polri (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Polis Di Raja Malaysia (PDRM) tidak dapat membuktikan keterlibatan dua anggota Polri yang ditangkap di Kuching, Malaysia, dengan sindikat jaringan narkotika Internasional.

Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan berdasarkan hasil komunikasi dengan Kepala PDRM, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka M.H. Harahap akan dikembalikan ke Indonesia.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Kalau mereka dipulangkan berarti tidak terlibat langsung,” katanya, Selasa (9/9/2014).

Pasalnya, jika terbukti, maka pemerintah Malaysia tidak akan segan-segan untuk menindak keduanya karena Negeri Jiran itu sangat galak terhadap kasus narkotika.

Untuk dapat memulangkan keduanya ke Tanah Air, sambung Sutarman, Polri telah mengirim tim khusus untuk menjemput kedua polisi.

Lebih lanjut Sutarman menjelaskan meskipun keduanya tidak terbukti kasus narkoba di Negeri Jiran tersebut, namun, sanksi kode etik telah menunggu di Tanah Air.

Keberadaan keduanya di Kuching bukanlah tugas dinas, bahkan tidak diketahui dan mendapatkan izin yang sah dari atasannya.

“Iya pasti ada. Apa sanksinya kami rundingkan atau bahas dulu,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan Idha Endri jelas akan ditindak, sesampainya di Indonesia.

“Sudah jelas. Dia itu menukar barang bukti, penggelapan barang bukti, dan sebagainya,” jelasnya.

Suhardi menambahkan AKBP yang telah di non-job kan tersebut juga terbukti menggunakan mobil seorang bandar yang ditangkap di Pontianak oleh Idha Endri.

Mobil itu ialah Mercy New Eyes berwarna perak dengan nomor polisi B 8000 SD yang disita dari halaman rumah Idha di Jl.Parit Haji Husein I, Pontianak pada Jumat (5/9/2014).

Disitanya kendaraan mewah itu terungkap dari keterangan istri Aciu, tersangka kasus narkoba yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Pontianak.

Seperti yang diketahui, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap telah diperiksa oleh PDRM sejak Jumat (29/8/2014).

Keduanya ditangkap atas pengembangan kasus dibekuknya Chusi, seorang perempuan warga negara Philipina di Kuala Lumpur dengan barang bukti sabu-sabu 3,1 kg.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya