SOLOPOS.COM - Ahli waris pemilik toko kain Mac Mohan, Rakhee (kanan), didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Polresta Solo, Jumat (26/8/2022). (Istimewa/ Tommy Santokh Bhail)

Solopos.com, SOLOPolresta Solo diminta segera menahan dua tersangka kasus pemalsuan dokumen ahli waris toko kain terkenal di Solo, Mac Mohan. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juni 2022 namun hingga kini tersangka sebelum ditahan.

Kedua tersangka, masing-masing berinisial EDS dan RJ, merupakan istri ketiga dan anak dari pemilik toko Mac Mohan, alhmarhum Jimmy. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (28/8/2022), istri ketiga dan anak Jimmy itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris itu pada Juni.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Meski telah ditetapkan tersangka, penyidik berdalih kasus tersebut bermula dari pemasalahan keluarga sehingga kedua tersangka tidak ditahan. Kasus ini bermula ketika pemilik toko Mac Mohan Solo, Jimmy, meninggal dunia pada akhir Desember 2021.

Semasa hidup, Jimmy memiliki beberapa istri. Selang beberapa hari kemudian, muncul surat permohonan dari istri ketiga dan anak Jimmy bernama EDS dan RJ ke Pengadilan Agama Solo. Surat itu berisi permohonan penetapan sebagai ahli waris yang sah dari pemilik toko Mac Mohan.

Keduanya diduga memalsukan sejumlah dokumen administrasi guna memuluskan nama mereka sebagai ahli waris yang sah dari Jimmy. Lantaran diduga palsu, majelis hakim PA Solo membatalkan permohonan EDS dan RJ pada 27 Januari 2022.

Baca Juga: Keraton Solo Buka Suara soal Tarif Stan Pasar Malam Sekaten Mencapai Rp12 Juta

Anak dari istri pertama Jimmy bernama Rakhee tak terima dengan perbuatan EDS dan RJ lalu melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris ke pihak berwajib. “Saya mencari keadilan dalam kasus ini. Toko itu milik bapak saya, mereka [kedua tersangka] tak mau diaudit. Saya tidak terima jika diperlakukan begitu,” kata Rakhee, Minggu.

Hak dan Kewajiban

Rakhee didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Polresta Solo pada akhir pekan lalu. Mereka meminta kejelasan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris Mac Mohan Solo ke penyidik. Apalagi, tersangka sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.

Rakhee lantas meminta agar penyidik segera menahan kedua tersangka. “Saya minta [tersangka] segera ditahan. Banyak hal yang mereka ingkari. Saya juga ahli waris yang punya hak dan kewajiban yang sama,” ujarnya.

Baca Juga: Diikuti 1.808 Peserta, Senam Sentul RS Ortopedi Surakarta Pecahkan Rekor Muri

Kuasa hukum Rakhee, Tommy Santokh Bhail, mengatakan ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kedua tersangka. Misalnya, kedua tersangka telah melakukan kesepakatan pengelolaan toko secara bersama.

Praktiknya, mereka justru mengingkari kesepakatan tersebut. “Para karyawan diminta tak memberikan data kepada klien saya dan auditor. Saya punya buktinya, video rekaman. Jadi, saya bantah jika tersangka disebut kooperatif. Sama sekali tidak kooperatif, bahkan ada dugaan juga tentang penggelapan yang dilakukan kedua tersangka,” ujarnya.

Dia mencontohkan gudang toko beroperasi Senin-Sabtu. Namun, Rakhee memergoki ada aktivitas bongkar muat barang di depan toko pada Minggu. Artinya, ada aktivitas penjualan dan transaksi keuangan tanpa sepengetahuan kliennya sesuai kesepakatan bersama. “Secara diam-diam, ada aktivitas di gudang toko pada Minggu. Kan harusnya diketahui juga oleh klien saya sesuai kesepakatan toko dikelola bersama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya