Semarangpos.com, SEMARANG — Praktisi hukum Theodorus Yosep Parera mengingatkan polisi tidak perlu menunggu pengaduan tentang dugaan mafia pengaturan skor dalam sepak bola untuk bertindak. Tindak kejahatan semacam mafia bola termasuk dalam delik kejahatan.
“Tidak perlu menunggu pengaduan, polisi bisa langsung bergerak,” tutur Yosep di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/12/2018).
Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan
Menurut dia, polisi memiliki wewenang untuk masuk dalam menyelidiki dugaan pengaturan skor dalam sepak bola. Polisi bisa menggunakan UU No. 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap untuk menjerat pelaku pengaturan skor dalam sepak bola.
“Undang-undang ini dibuat zaman Orde Lama namun jarang digunakan. Peraturan ini bisa jadi rujukan,” kata pendiri Rumah Pancasila ini.
Dalam mukadimah undang-undang ini dijelaskan, kata dia, banyak terjadi perbuatan yang hakikatnya bertentangan dengan kesusilaan dan moral Pancasila yang membahayakan kehidupan masyarakat dan bangsa. “Kalau terjadi pengaturan skor bisa banyak muncul perjudian. Dengan demikian kepentingan umum ikut terganggu,” katanya.
Sementara itu, berkaitan dengan adanya aturan tersendiri yang menaungi PSSI, ia menilai azas lex specialis tidak berlaku terhadap UU No. 11 tersebut. “Lex specialis hanya berlaku untuk peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sejajar,” ujar Ketua Peradi Semarang itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol.Tito Karnavian akan membentuk satuan tugas khusus untuk menuntaskan dugaan praktik pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia. Nyatanya, Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono justru menunggu pengaduan masyarakat terkait mafia bola tersebut. Padahal kasus promosi Persibara Banjarnegara ke Kompetisi Liga 2 Indonesia dengan memberikan sejumlah uang nyata di depan publik.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya