SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, TULUNGAGUNG -- Dua orang ditangkap polisi Tulungagung karena melakukan pemerasan dengan menyaru sebagai anggota Polda Jatim dan wartawan. Salah satu korbannya adalah pegawai SPBU di Tulungagung.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Purwanto, mengatakan kedua pelaku itu yakni Juliyanto, 24, warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dan Rudiyanto, 41, warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai hasil pemerasan dan kendaraan yang digunakan untuk beraksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Modusnya, pelaku ini mendatangi SPBU Lembu Peteng dan mengaku sebagai anggota Polda Jatim dan wartawan, dia menyebut SPBU tersebut banyak kecurangan. Kemudian mengancam salah satu pegawainya akan membawa kasus itu ke polda atau kantor polisi," kata Rudi, Rabu (13/11/2019), seperti dikutip dari detik.com.

Menurutnya, kasus pemerasan itu berawal saat para pelaku mendatangi SPBU Lembu Peteng dengan mengendarai mobil Suzuki Katana merah. Di lokasi itu kedua pelaku saling berbagi peran, Yuliyanto bertugas keliling SPBU sambil memotret dan berlagak seperti pewarta.

Ekspedisi Mudik 2024

Sedangkan Rudiyanto berlagak seperti polisi. Ia mendatangi salah satu pegawai SPBU untuk berkomunikasi. Saat itu ia menuding SPBU tersebut melakukan berbagai tindak kecurangan.

"Pelaku Rudiyanto ini juga mengancam akan membawa kasus itu ke Polda untuk diproses secara hukum," ujarnya.

Bahkan untuk meyakinkan aksinya, pelaku sempat membawa korban untuk berkeliling di dekat Polsek setempat. Setelah korban merasa takut, para pelaku memaksa korban untuk menyerahkan uang damai Rp5 juta sebagai kompensasi agar kasusnya tidak berlanjut.

"Karena merasa takut korban akhirnya menyanggupi permintaan pelaku, namun yang bersangkutan meminta waktu untuk mencari uang yang diminta," imbuhnya.

Kompol Rudi menjelaskan setelah mendapat uang, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di salah satu kebun di Kelurahan Kedungsuko. Saat itu korban hanya mampu memberikan uang Rp3 juta.

"Setelah menyerahkan uang itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota. Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya keduanya kami tangkap," imbuhnya.

Saat konferensi pers di Mapolsek Tulungagung Kota, Rudiyanto mengakui perbuatannya. Ia berdalih baru sekali itu beraksi.

"Kalau keliling sering, tapi kalau yang kena baru satu kali," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolsek Tulungagung Kota dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya