SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo membagikan masker kepada para pengemudi mobil melintas di depan Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen, Kamis (10/9//2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Polisi bareng para pimpinan daerah dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait membagikan ribuan lembar masker kepada masyarakat di seputaran Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen, Kamis (10/9/2020).

Pembagian masker bedah tersebut dilakukan terus-menerus sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat Sragen supaya wajib memakai masker dan jaga jarak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Upaya tersebut dilakukan Polres dan pimpinan daerah untuk menekan angka kasus Covid-19 di Sragen yang terus meningkat setiap hari hingga tembus 347 orang.

Blak-Blakan Pinkan Mambo Ngaku Sepi Job 5 Tahun, Berutang, Sampai Niat Bunuh Diri

"Hari ini, Polres Sragen membagikan 2.000 lembar masker. Kegiatan pembagian masker ini serentak di wilayah Polda Jateng," kata Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat ditemui wartawan, Kamis siang.

"Untuk keseluruhan kegiatan hari ini ditargetkan bisa membagikan 5,7 juta masker di wilayah Polda Jateng. Di wilayah Sragen saya, Polres Sragen sudah membagikan 88.000 lembar masker merata di wilayah Sragen,” tambah dia.

Raphael menerangkan pembagian masker di Alun-alun itu merupakan kegiatan simbolis.

Mantap! Sragen Kini Punya Rumah Khusus untuk ODHA

Ribuan lembar masker, ujar dia, akan terus dibagikan ke pusat-pusat kerumunan orang di Sragen, seperti di pasar dan tempat-tempat umum secara berkelanjutan.

“Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat supaya wajib pakai masker dan mematuhi protokol kesehatan mengingat angka kasus Covid-19 terus meningkat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama pakai masker dan jaga jarak,” ujarnya.

Kapolres menerangkan Polri bersama TNI dan Pemkab Sragen mengedukasi masyarakat terus-menerus untuk menaati protokol kesehatan.

Diatur dengan Protokol Kesehatan

Dia menyampaikan Pemkab Sragen sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 54/2020 terkait dengan protokol kesehatan. Dia menyebut tentang persoalan hajatan juga diatur dengan protokol kesehatan.

“Bagi warga yang menggelar hajatan dan melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi yang diatur dalam Perbup itu. Dari sisi perizinannya, tentu tidak hanya ke Polres Sragen tetapi juga ke gugus tugas Covid-19 kabupaten. Dalam perizinan itu ada pernyataan untuk siap melaksanakan protokol kesehatan," tegas dia.

Jerinx Walk Out di Sidang Perdana "IDI Kacung WHO", Ini Alasannya

Lebih lanjut, Raphael menandaskan TNI dan Polri bertugas mengawasi pelaksanaan sampai di level desa lewat Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Sragen Dedy Endriyatno mengapresiasi langkah Polres Sragen yang membagi-bagikan masker.

Dia menerangkan gerakan antisipasi persebaran Covid-19 juga terus dilakukan gugus tugas lewat operasi masker dan sosialisasi pelaksanaan perbup tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya