SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Sejak penangkapan Sudarti, warga Bekasi Timur, oleh Polwil Surakarta terkait kasus penipuan CPNS di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar beberapa waktu lalu, saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu. Apalagi, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DKK Karanganyar, Pariyem, yang diduga terlibat dalam kasus itu telah dilaporkan Jarwono, warga Tegalgede, Karanganyar Senin (1/6) lalu, ke Polres Karanganyar lantaran janjinya untuk memasukkan anaknya sebagai CPNS di DKK Karanganyar pada 2007 lalu, sampai saat ini tidak pernah terwujud.

Kapolres Karanganyar AKBP Sri Handayani melalui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo, saat ditemui wartawan di kantornya baru-baru ini, menyebutkan pelapor mengaku sudah menyerahkan uang kepada Pariyem
senilai Rp 65 juta, yang diberikan dua tahap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pertama, jumlahnya Rp 25 juta dan yang kedua sebanyak Rp 40 juta. Semuanya diserahkan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar
pada November 2007,” terangnya.

Dalam laporannya, lanjut Djoko, pelapor mengaku sudah mengenal dekat Pariyem yang beralamat di Desa Geneng, Gatak, Sukoharjo itu. Pelapor juga ditawari apakah anaknya mau bekerja menjadi PNS di DKK Karanganyar.

“Kata dia, Pariyem mengaku memiliki kenalan di Depkes pusat yang bisa menghubungkan dan memperlancar agar anaknya yang bernama Titis Arinawati bisa diterima sebagai CPNS. Akhirnya, setelah tercapai kesepakatan, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 65 juta untuk
pelicin. Namun ternyata sampai sekarang janji itu tidak pernah terwujud. Anak pelapor tidak pernah mendapatkan panggilan sebagai CPNS di lingkungan Dinas Kesehatan,” paparnya.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, sambungnya, pihaknya berhasil mendapatkan sejumlah bukti, antara lain dua lembar kuitansi penyerahan uang masing-masing senilai Rp 25 juta dan Rp 40
juta. Selain itu, sebuah SK dari Kanwil Depkes Provinsi Jateng yang isinya penunjukan Titis Arinawati sebagai CPNS di lingkungan Depkes
Surakarta.

“Kami juga menemukan surat keputusan yang ditandatangani Menkes, yang menyatakan Titis Arinawati dinyatakan lulus dan diangkat sebagai CPNS
di departemen tersebut. Namun kami masih menyelidiki apakah SK itu asli atau palsu,” jelasnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap Pariyem, lanjut Djoko, dia mengaku uang yang diterima dari Jarwono itu sudah dikirimkan kepada Sudarti, yang kemudian ditangkap karena ternyata janjinya memasukkan CPNS pada sejumlah orang tidak pernah terealisasi.

“Soal ini kami masih melakukan penyelidikan tentang kebenaran laporan ini. Apakah kasus ini ada kaitannya dengan kasusnya Sudarti yang kini ditangani Polwil atau tidak. Sebab bukti transfer dari Pariyem ke
Sudarti masih belum ditemukan,” imbuhnya.

dsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya