SOLOPOS.COM - Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

JAKARTA–Polda Metro Jaya mencurigai penjualan rekening ilegal dipakai untuk tindak kejahatan pencucian uang atau perjudian, sehingga polisi akan melacak modus operandi tersebut. Aparat telah mengamankan otak pemalsuan rekening itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyampaikan bahwa Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya telah mengamankan pelaku berinisial CLV yang melakukan penjualan nomor rekening palsu bank-bank nasional.

“Penawaran dilakukan melalui situs www.jualanrekening.org. Melalui situs itu ditawarkan jasa pembuatan rekening dengan identitas palsu, namun nomor rekening dan buku tabungannya asli,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/9/2012).

Harga yang ditawarkan pun beragam mulai Rp1 juta hingga Rp2 juta. Apabila pengguna jasa CLV memesan hanya nomor rekening beserta buku tabungan dan kartu ATM maka diberikan harga Rp1 juta. Namun, jika penawaran satu paket lengkap buku rekening, kartu ATM, token internet banking, beserta KTP palsu sesuai nama pemilik rekening yang ditawarkan senilai Rp2 juta.

Ada juga paket rekening dan mutasi bank seharga Rp1,5 juta. “Nomor rekening yang ditawarkan merupakan nomor rekening bank-bank berskala nasional, seperti Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI, Bank Mega, dan Bank Danamon,” papar Rikwanto.

Aksi penawaran rekening palsu ini sudah lama diendus pihak kepolisian. Mereka ditangkap Jumat (7/9) pukul 02.00 dini hari di wilayah Karawaci, Tangerang. Mereka pun mengaku baru empat bulan melakukan aksinya.

Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKB Audie S. Latuheru mengatakan hanya butuh waktu satu minggu menangkap CLV sebagai pemilik situs dari sejak ditemukannya situs tersebut dan rekannya JFRS.

“Dalam melakukan aksinya, CLV mempekerjakan seorang karyawan yang mengurus pembuatan rekening itu, yakni JFRS. JFRS kemudian menyerahkan urusan percetakan syarat-syarat administrasi bank kepada KNY. KNY saat ini masih dalam pengejaran polisi,” ungkapnya.

Adapun syarat-syarat administratif yang dimaksud antara lain KTP, STNK, atau kartu keluarga. “Rata-rata foto di kartu identitas sama semua, tapi nama dan alamatnya berbeda,” imbuhnya.

Menurut Audie, CLV dapat menyediakan nomor rekening baru hanya dalam hitungan jam. Jika syarat-syarat identitas untuk administrasi di bank sudah lengkap, sambungnya, nomor rekening baru pun bisa segera diterima.

Dia menambahkan setiap nomor rekening yang dijual kepada pemesan memiliki saldo sebesar Rp 50 ribu. Setelah diserahkan, pemesan dapat dengan bebas mengisi dan menarik isi rekening itu.

Lebih lanjut, polisi mencurigai aksi penjualan nomor rekening sarat digunakan untuk mendukung aksi kejahatan lainnya.
“Ini diduga digunakan untuk kejahatan juga, karena untuk apa pemesan membuka rekening dengan nama orang lain. Akan kita telusuri nomor-nomor rekening itu apakah digunakan untuk pencucian uang atau judi online juga bisa,” kata Audie.

Bersama para pelaku, polisi menyita barang bukti 18 buku Tahapan BCA, 3 buku tabungan Mandiri, 9 ATM BCA, 3 ATM Mandiri, 7 token BCA, 3 tonen Bank Mandiri, 33 KTP palsu, 9 STNK palsu tanpa identitas, dan 34 kartu keluarga palsu.

Selain itu, ada 11 surat keterangan domisili palsu, 1 lembar transkrip nilai Universitas Hasanuddin, 1 bendel bukti pengiriman barang dari JNE dan TIKI, 1 unit Blackberry, 10 stiker hologram profil palsu, 2 buah modem, 1 unit CPU, dan 1 unit laptop.

Para pelaku ini disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya