SOLOPOS.COM - Enam laskar FPI yang dikabarkan diculik oleh orang tak dikenal, Senin 7/12/2020) dini hari. (Youtube.com)

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia melontarkan dugaan Bareskrim Polri mencoba melemparkan bola panas kasus pembunuhan enam laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km. 50 ke Kejaksaan Agung. Dugaan itu didasarkan LP3HI pada penetapan tersangka enam laskar Front Pembela Islam itu.

Bahkan meskipun penetapan tersangka enam laskar FPI itu kemudian dibatalkan dan disertai pula dengan pengakuan atas adanya tiga polisi anggota Polda Metro Jaya yang telah ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pembunuhan enam laskar FPI itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Bertahan di Peluang Bisnis Nasi Biryani

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menilai perkara pembunuhan laskar FPI tersebut tidak layak untuk dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung karena enam laskar FPI yang dijadikan tersangka sudah meninggal dunia semua ketika peristiwa pidana itu terjadi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km. 50.

"Penetapan tersangka oleh tim penyidik Bareskrim terhadap enam laskar yang sudah meninggal itu hanya untuk melempar bola api ke Jaksa. Semua penegak hukum paham bahwa perkara otomatis akan dihentikan jika tersangka sudah meninggal," tuturnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (4/3/2021).

Perintah Jabatan?

Dia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap enam anggota Laskar FPI tersebut tidak sah, lantaran keenam tersangka laskar FPI yang tewas, tidak pernah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

"Masalahnya, apakah penetapan tersangka itu sah, jika para tersangka tidak pernah diperiksa sebagai saksi, bagaimana dengan rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan ada indikasi unlawfull killing terhadap empat orang anggota FPI yang juga tersangka itu," katanya.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Kata Astrologi Keras Kepala...

Kurniawan mendesak penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menindaklanjuti semua rekomendasi dari Komnas HAM terkait perkara tewasnya enam anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km. 50. "Saya curiga ini pemaksaan penetapan tersangka itu untuk memberikan jalan keluar agar rekomendasi Komnas HAM tidak dilanjutkan, yaitu dengan cara membangun logika polisi menembak dalam rangka menjalankan perintah jabatan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang meninggal dunia sebagai tersangka.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya