SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, CILACAP — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap menangkap seorang karyawati bank swasta yang dituduh memalsukan dokumen untuk mencairkan polis asuransi milik orang lain dan mengajukan kredit.

“Pelaku berinisial KB, 29, merupakan agen pemasaran salah satu bank swasta di Cilacap. Yang bersangkutan melakukan dua kali kegiatan yang merugikan orang lain,” ungkap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (12/2/2019) siang.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Dalam hal ini, kata dia, pelaku yang merupakan warga Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Jateng diketahui memalsukan dokumen untuk mencairkan polis asuransi jiwa milik salah seorang warga. Alhasil, korbannya itu mengalami kerugian hingga Rp750 juta.

Menurut dia, kasus tersebut terungkap ketika korban dihubungi pihak bank karena tidak melakukan pengajuan asuransi kembali. Korban juga diberitahu jika polis asuransinya telah dicairkan oleh pelaku.

“Atas dasar informasi tersebut, korban melapor ke Polres Cilacap untuk dilakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” katanya.

Ia mengatakan pelaku juga diketahui mengajukan kredit ke salah satu perusahaan jasa keuangan dengan menggunakan akta cerai palsu demi bisa mencairkan dana senilai Rp120 juta. Menurut dia, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sejak tahun 2015 hingga 2018 dan hasil dari tindak pidana yang dilakukannya digunakan untuk membeli satu unit kendaraan roda empat dan beberapa kebutuhan lainnya.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sebuah kendaraan roda empat hasil dari tindak pidana, kemudian beberapa rekening koran dan dokumen-dokumen yang digunakan pelaku untuk memalsukan data,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak bank guna mencari kemungkinan adanya pelaku maupun korban lainnya. Menurut dia, pihaknya masih memeriksa seluruh karyawan bank swasta tersebut khususnya yang berada di bagian pencairan polis asuransi.

Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengatakan pelaku bakal dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Dalam hal ini, untuk tindak pidana pemalsuan dokumen persyaratan kredit pada perusahaan jasa keuangan dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kasus pemalsuan dokumen asuransi untuk penarikan polis atas nama korban dijerat Pasal 78 juncto Pasal 33 UU No. 40/2014 tentang Perasuransian dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, dalam kasus pemalsuan akta cerai untuk persyaratan pengajuan kredit pada perusahaan jasa keuangan bakal dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya