SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PENYIDIKAN-Dua tersangka pemalsuan air minum dalam kemasan (AMDK) merk AQUA diperiksa di Sat Reserse Polres Klaten, Kamis (17/11/2011). (JIBI/SOLOPOS/Taufiq Sidiq)

Klaten (Solopos.com)–Aparat Polres Klaten menggerebek pemalsu air minum dalam kemasan (AMDK)  merk AQUA , Rabu (16/11/2011) malam di Dukuh Ngentak, Desa Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebanyak 38 galon AMDK AQUA palsu siap edar disita polisi. Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, melalui Kasatreskrim Polres klaten, AKP Rudi Hartono, menuturkan penggerebekan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait
praktik pemalsuan AMDK di salah satu rumah warga.

“Malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB anggota langsung melakukan pengecekan di rumah yang diinformasikan,” jelas Rudi kepada wartawan, Kamis (17/11/2011) di ruang kerjanya.

Saat menyisir rumah yang berlokasi di samping kiosnya, polisi mendapati praktik pengisian galon AQUA kosong. Alhasil, dari hasil penyidikan tersebut polisi kemudian menyita barang bukti bersama dua orang tersangka.

Selain 38 galon siap edar, polisi juga menyita 47 galon berisi air mentah yang belum disegel, 85 galon AQUA kosong, serta 132 tutup galon.

Dua tersangka yakni pemilik kios Anwar Nugroho, 30 warga Dukuh Ngentak, Desa Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Klaten dan satu pegawai Ari Wibowo, 20, warga Dukuh Jerukan, Desa Dukuh, Kecamatan Bayat, Klaten.

Lebih lanjut Rudi menuturkan air yang digunakan untuk mengisi galon berasal dari air yang tidak melalui penyulingan. “Menurut pengakuan tersangka dari 100 galon yang dijualnya, 72 di antaranya asli. Sedangkan 28 lainnya palsu,” paparnya.

Anwar menuturkan praktik pemalsuan tersebut sudah berlangsung selama 20 hari.Dijelaskannya, galon kosong dan segel berasal dari hasil penjualannya. “Dalam satu hari bisa memalsukan sampai 50 galon diisi dengan air dari PDAM. Semuanya langsung dicampur dengan yang asli dan didistribusikan oleh sopir di wilayah Klaten. Saya sering mendapat galon kosong dari distribusi yang saya lakukan,” ungkapnya.

Ditambahkan Anwar, dirinya menjual AMDK palsu tersebut dengan harga standar AMDK pada umumnya. Anwar berkilah dirinya nekat memalsukan AMDK lantaran terbelit hutang. ”Saya tersandung kasus hutang senilai Rp 50 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

(m103)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya