SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Surakarta langsung bergerak menyelidiki kasus pembuangan limbah medis berupa jarum suntik bekas secara sembarangan di dekat eks TPS Jurug, Jebres, Solo, belum lama ini.

Sejauh ini polisi sudah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui ihwal pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut. Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, saat ditemui Solopos.com di kawasan Stadion Manahan, Jumat (8/2/2019), mengatakan penyidik telah mengecek langsung lokasi penemuan ribuan jarum suntik bekas itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Saksi-saksi juga telah kami minta keterangan baik yang menemukan maupun klinik di sekitar lokasi penemuan. Yang jelas itu jarum suntik bekas pakai, tapi belum diketahui apakah dari rumah sakit atau klinik, masih kami dalami,” ujarnya.

Ia menambahkan pendalaman itu termasuk apakah jarum suntik itu bekas dipakai manusia atau hewan. Pemetaan klinik sekitar untuk dimintai keterangan juga telah dilakukan namun belum dapat disimpulkan pelaku pembuangan berasal dari Kota Solo atau luar kota.

Sebelumnya, Kasi Pengelolaan B3 dan Limbah B3, Herri Widyanto, mengatakan tindakan membuang jarum suntik bekas sembarangan itu merupakan tindak pidana sehingga ia melaporkan kasus itu ke Polsek Jebres untuk ditindak lanjuti secara hukum.

Menurutnya, jarum suntik bekas tidak semestinya dibuang di sembarang tempat karena bersifat infeksius, rentan menularkan penyakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya