SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com TULUNGAGUNG — Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung yang melibatkan jaringan pemandu lagu (PL) atau purel (public relation) kafe karaoke yang dikendalikan seorang germo di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus prostitusi terselubung itu digelar jajaran Polres Tulungagung, Kamis (31/1/2019), dengan menghadirkan sang germo berinisial Ek, 20, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ek diduga menikmati keuntungan dari jasa prostitusi yang ditawarkannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dari tiga orang yang ditangkap, kami menahan satu orang yang diduga sebagai muncikari,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar, Kamis.

Sedangkan oknum pemandu lagu yang merangkap sebagai wanita pekerja seks berinisial Fn, 24, serta pengguna jasa prostitusi berinisial Rn, 38, ikut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Polisi mengunakan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp2 juta, tujuh lembar cetakan percakapan Whatsapp, selembar nota pembayaran kamar Hotel Narita, ponsel merek Iphone, dua buah ponsel merek Oppo A-37, sebuah ponsel merek Samsung, baju atasan warna cokelat, dan sebuah BH warna hitam sebagai barang bukti.

Tofik mengatakan terbongkarnya kasus prostitusi terselubung tersebut bermula dari informasi yang diterima anak buahnya bahwa di salah satu kafe di Tulungagung ada pemandu lagu yang bisa di-booking.

Diduga, praktik prostitusi tersebut jterjadi sejak lama, bahkan ada germo yang bertugas khusus menawari pemandu-pemandu lagu apakah bisa dipesan. Polisi sempat dua hari melakukan penyelidikan.

“Sampai akhirnya anggota yang melakukan lidik di lapangan mendapat informasi bahwa ada seorang pemandu lagu, muncikari, dan seorang pria calon pengguna jasa prostitusi menuju Hotel Narita. Saat itu juga pasangan prostitusi ini kami cokok [tangkap],” kata Tofik Sukendar.

Saat itu, sang germo tidak ada di hotel. Petugas lalu melacak jejak dan keberadaannya. Melalui keterangan Fn dan Rn, akhirnya germo yang dikenal dengan nama Mami Ek tersebut ditangkap di sebuah rumah kos yang masuk wilayah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung.

“Setelah itu ketiganya langsung dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Tofik.

Menurut Kapolres, pelanggaran yang dilakukan germo Mami Ek memenuhi unsur pasal 296 KUHP, yakni barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 506 KUHP, yakni barang siapa sebagai muncikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.

“Dari uang Rp2 juta itu, Mami Ek mengaku mendapatkan bagian Rp300.000,” katanya.

Tofik melanjutkan meski ancaman hukuman maksimal kedua pasal tersebut selama satu tahun empat bulan, namun polisi tetap melakukan penahanan terhadap Mami Ek, sebab dalam pasal 21 ayat (4) KUHP terdapat pasal pengecualian yang menyatakan meski ancaman hukuman di bawah lima tahun, namun dapat dilakukan penahanan. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya