Solopos.com, JAKARTA — Polisi menunjukkan empat tersangka dan barang bukti narkoba saat rilis pengungkapan kasus produsen ekstasi rumahan di kawasan Johar Baru, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bareskrim Polri berhasil membongkar produsen ekstasi rumahan yang mampu membuat 1.000 pil ekstasi setiap produksinya dengan barang bukti berupa 146 butir ekstasi, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintesis, peralatan kitchen lab, alat komunikasi. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap empat tersangka.

 

Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (ketiga dari kanan) bersama Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi (kedua dari kanan), Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simajuntak (keempat dari kanan), Kabid Narkoba Forensik Puslabfor Kombes Pol Pahala Simanjuntak (kelima dari kanan), dan Kordinator Penindakan Dan Penanggulangan Ditjen Pas Sohibur Rohman (kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus produsen ekstasi rumahan di kawasan Johar Baru, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Polisi menggiring keempat tersangka saat rilis pengungkapan kasus produsen ekstasi rumahan di kawasan Johar Baru, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi