SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SURABAYA</strong> — Polda Jawa Timur mengungkap kasus tukar pasangan yang melibatkan berbagai pasutri dari beberapa daerah di wilayah Jawa Timur. Dalam itu serta menetapkan satu tersangka seorang warga Surabaya berinisial ION, 53.</p><p>Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur AKBP Yudhistira Widyawan di Surabaya, Senin (16/4/2018), mengatakan dalam pengungkapan tersebut juga diamankan lima orang lain, yakni RL, 49; SS, 47; WH, 51; DS, 29; dan AG, 30. Yudhistira mengatakan tersangka ION telah membuat grup <a href="http://teknologi.solopos.com/read/20180410/484/909218/awas-whatsapp-bisa-curi-data-pengguna-" target="_blank">Whatsapp</a> bernama Sparkling yang beranggotakan komunitas yang memiliki persamaan untuk berfantasi melakukan tukar pasangan.</p><p>"Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya perilaku seks menyimpang, yaitu <em>swinger</em> yang melibatkan pasangan resmi. Untuk masuk dalam pesta, syaratnya haruslah pasangan resmi dan mempunyai buku nikah," ujarnya.</p><p>Grup Sparkling beranggotakan 28 orang yang berasal dari daerah-daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Tuban, Jember, Nganjuk, dan Kertosono. Selain melalui Whatsapp, mereka juga berhubungan dengan pasangan <em>swinger</em> melalui media sosial <a href="http://teknologi.solopos.com/read/20180329/484/906953/begini-reaksi-tumblr-dan-twitter-saat-diblokir-kominfo" target="_blank">Twitter</a>.</p><p>"Dari informasi itu, petugas menggerebek mereka di salah satu hotel di Malang. Saat digerebek kegiatan itu sedang berlangsung," tuturnya.</p><p>Dalam kegiatan tukar pasangan itu, beberapa pasangan melakukan seks bersama-sama di hotel serta tidak ada persyaratan uang karena murni dari fantasi seksual yang sama.</p><p>"Dari hasil penyidikan, kegiatan ini sudah berlangsung lama dari tahun 2013 namun baru bisa diungkap. Anggota memang cukup banyak tapi mereka putus sambung. Jadi siapa yang bisa dan siap untuk hari ini janjian akan dilakukan," katanya.</p><p>Dalam pengungkapan itu, selain mengamankan beberapa tersangka juga diamankan empat kondom belum terpakai, sembilan pakaian dalam, satu telepon genggam, satu handuk, dan dua sprei.</p><p>Atas perbuatannya tersangka dipersangkakakn tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya