Solopos.com, SUKOHARJO — Polda Jateng merilis kasus jaringan sindikat uang palsu (upal) yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah, di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022).
PromosiMi Instan Witan Sulaeman
Polisi berhasil mengungkap sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) peredaran dan produksi uang palsu di beberapa propinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung dan menyita barang bukti uang palsu sebanyak Rp1.260.400.000.
Pengungkapan di Jawa Tengah menjadi penting karena merupakan TKP pencetakan atau produksi uang palsu yang berada di Kampung Larangan RT 001/RW 002, Gayam, Sukoharjo.
Dari pengungkapan kasus itu, sejumlah tersangka ditangkap antara lain Shofi Udin asal Semarang, Rino asal Klaten, Sarimin asal Banyumas, Irvan Mahendra asal Bendosari, Sukoharjo (pemilik percetakan), dan Jefrie Susasnto asal Jakarta.