SOLOPOS.COM - Proses pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngede, Dusun Tangkisan III, Hargomulyo, Kamis (12/5/2022). - Anisatul Umah/Harian Jogja.

Solopos.com, KULONPROGO — Tim Penyidik Satreskrim Polres Kulonprogo terus mendalami kasus dugaan seorang pria dibunuh selingkuhan istrinya. Polisi membongkar makam Ngatiman alias Proyo, 38, Kamis (12/5/2022) pagi dan selanjutnya dilakukan autopsi.

Proses autopsi dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara Polda DIY. Lokasi pemakamannya berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngede, Dusun Tangkisan III, Hargomulyo, Kapanewon Kokap, atau sekitar satu kilometer dari lokasi tewasnya korban.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini, mengatakan meski sudah ada pengakuan dari saksi, keluarga, dan tersangka namun autopsi tetap dilakukan sebagai bukti ilmiah. Hal itu dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban.

“Kegiatan autopsi jenazah dari almarhum Ngatiman alias Proyo di mana yang bersangkutan meninggal diduga karena penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” ungkapnya di TPU Ngede, Kamis (12/05/2022).

Baca Juga: Sadis! Pria di Kulonprogo Dibunuh Selingkuhan Istrinya

Dia menjelaskan proses autopsi melibatkan 19 personel dari Rumah Sakit Bhayangkara. Harapannya hasil autopsi bisa segera keluar sehingga bisa mempercepat proses penyidikan.

“Masih pendalaman sehingga kegiatan ini masih terus berproses mohon ditunggu nanti hasil dari kegiatan ini kemudian dari tindak lanjut atau pendalaman-pendalaman apakah ada keterkaitan dengan tersangka lain atau kah ada penerapan pasal lain,” jelasnya.

Sampai saat ini, kata kapolres, belum ada penambahan tersangka, karena hingga kini masih dalam proses pendalaman.

Baca Juga: Antisipasi Hepatitis Akut, Dinkes Kulonprogo Sosialisasi ke Masyarakat

“Sampai saat ini masih satu tersangka yang statusnya kami tahan di Polres Kulonprogo,” lanjutnya.

Sementara itu, Lurah Hargomulyo, Deka Yudhi, mengatakan kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga Hargomulyo, sehingga masyarakat perlu lebih dewasa dan mawas diri terkait dengan kehidupan sosial dan kemasyarakatan.

Dia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan tim forensik yang telah melakukan kegiatan autopsi. Sehingga akan membuka sebuah kebenaran, dan nantinya akan menjadi pembelajaran bagi warganya.

“Saya mengetahui dari dua beliau, almarhum dan saat ini warga yang menjadi tersangka secara sosial bermasyarakat baik,” tuturnya ditemui di lokasi yang sama.

Menurutnya pada saat kejadian tokoh-tokoh masyarakat sedang bepergian. Deka sendiri juga sedang di luar kota Karena kejadiannya saat itu masih di momen lebaran.

“Karena kebetulan almarhum mengidap penyakit, awalnya dari pihak keluarga ikhlas untuk pemakaman. Jadi saya selaku lurah tahunya sakit,” lanjutnya.

Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka berinisial SR, 45, yang merupakan selingkuhan istri korban akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kelanjutan Kasus Suami Dibunuh Selingkuhan Istri di Kulonprogo, Polisi Bongkar Makam Korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya