SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

KLATEN--Gara-gara tak mematuhi rambu lalu lintas delapan pengendara motor gede (moge) jenis Harley Davidson  diberi bukti pelanggaran (tilang) oleh polisi lalu lintas dari Satlantas Polres Klaten.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pelanggaran rambu lalu lintas oleh delapan pengendara moge yang melaju dari arah Jogja ke Surabaya itu terekam kamera CCTV. Mereka melanggar tiga lampu warna merah pengatur lalu lintas yang menyala di jalur Jogja-Solo.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Yuswanto Ardi, ketika ditemui wartawan, Senin (30/4/2012), mengatakan para pengendara Moge itu melaju di ruas jalan Jogja-Solo setelah menghadiri Jogja Bike Rendezvous (JBR) di Jogja Expo Center (JEC) yang berlangsung pada Sabtu-Minggu (28-29/4) lalu.

Kelompok moge yang berasal dari Surabaya itu ditindak oleh polisi lalu lintas pada Minggu pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Awalnya, delapan pengendara moge tersebut melanggar lampu lalu lintas warna merah yang menyala di kawasan Desa Kepoh, Kecamatan Delanggu.

Perbuatan itu mereka ulangi lagi di bangjo simpang empat Desa Karang, Kecamatan Delanggu. Untuk ketiga kalinya, mereka menerobos isyarat lampu warna merah di bangjo di simpang empat Pasar Delanggu yang pagi itu lalu lintasnya ramai.

“Semua pelanggaran yang dilakukan itu terpantau oleh kamera kami di Klaten Traffic Management Center (KTMC),” ujar Ardi saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin.

Tak berapa lama setelah berkoordinasi dengan petugas di lapangan, rombongan itu pun akhirnya dihentikan di jalur Jogja-Solo, di titik Pakis, Kecamatan Wonosari. Selain melanggar lalu lintas, rombongan itu juga tidak mendapatkan pengawalan dari aparat polisi. Pasalnya, di jalan raya, mereka juga menyalakan klakson yang mirip dengan sirene polisi dan melintas dengan seenaknya. Hal itu membuat beberapa kendaraan lain yang melintasi jalan pun terganggu.

Menurut Ardi, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. lebih lanjut ia mengatakan, semua pengguna jalan memiliki hak yang sama.  “Moge itu sensitif. Kalau tidak ditindak, apa kata dunia?” ujarnya.

Akibat melanggar rambu-rambu lalu lintas, surat izin mengemudi (SIM) kedelapan pengendara moge asal Surabaya itu ditahan oleh aparat. Mereka harus menghadiri sidang SIM yang digelar dua pekan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya