SOLOPOS.COM - Artis PA yang menjadi tersangka kasus prostitusi online. (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menangkap muncikari prostitusi online yang melibatkan Putri Amelia, Soni Dewangga, 31, di Jakarta. Saat ini sang muncikari tengah diperiksa di Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum.

Soni tiba Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekira pukul 09.20 WIB. Petugas langsung menggelandang Soni ke ruang penyidik usai turun dari mobil. Soni hanya diam ketika sejumlah wartawan bertanya soal keterlibatannya dalam kasus prostitusi online.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Soni hanya menutupi wajahnya dengan kedua tangan. Sebelumnya penyidik menerbitkan DPO untuk Soni dan diimbau segera menyerahkan diri. Namun, pagi ini Soni sudah ditangkap.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan dirinya sudah dapat laporan dari penyidik Ditkrimum bahwa ada penangkapan terkait prostitusi, dan waktu itu ia perintahkan untuk coba dikembangkan sampai sejauh mana.

"Saya dapat laporan tadi pagi inisial S (Soni) sudah ketangkap di Jakarta. Kami perintahkan lagi untuk membongkar digital forensiknya karena kita dapat laporan baru sepintas bahwa orang-orang yang dulu ada di kelompok yang pernah kami ungkap sebelumnya," tutur Luki, sebagaimana dilansir Okezone, Rabu (30/10/2019).

Menurut Luki, ternyata orang-orang itu sudah sebagian hijrah ke kelompok ini. Ada beberapa nama yang sama dengan tarif-tarifnya. Pihaknya akan kembangkan untuk proses pelanggaran UU ITE-nya.

"Ada atau tidak komunikasi konten pornografi yang dikirim, ditransfer kepada klien, muncikarinya. Ini masih kami kembangkan," tutur Luki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya