SOLOPOS.COM - Ardhito Pramono. (Instagram/@ardhito pramono)

Solopos.com, SOLO-Polda Metro Jaya mengungkapkan artis berinisial AP yang ditangkap polisi diduga penyalahgunaan narkotika adalah aktor Ardhito Pramono. Identitas artis berinisial AP tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Ardhito Pramono ditangkap polisi di kediamannya di Jakarta Timur. Pelantun Sudah ini diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iya,” kata Zulpan singkat saat dikonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/1/2022).

Diketahui Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang aktor film layar lebar yang berinisial AP di kediamannya di Jakarta Timur. Saat dimintai konfirmasi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga: Masuk Prioritas Penerima Vaksin Booster, Ketahui Imunokompromais

“Ya benar, baru saja pihaknya mengamankan seorang publik figure aktor film layar lebar, penulis lagu dan penyanyi,” ujar Kombes Ady, Rabu (12/1/2022).

Pada kesempatan terpisah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo menjelaskan pihaknya telah menangkap seorang publik figure.  “Kami amankan di kediamannya di kawasan Jakarta timur,” ujar Danang

Namun pihaknya belum bisa merinci secara detail terkait penangkapan tersebut karena proses penyelidikan yang masih berjalan.  “Akan kami sampaikan dalam waktu dekat, saat ini tim penyidik sedang mendalaminya terkait penangkapan tersebut,” tutur Danang.

Nama Ardhito Pramono yang ditangkap polisi menambah panjang deretan artis tersandung kasus narkoba. Sebelumnya seorang pedangdut bernama Velline Chu (VC) ditangkap karena kedapatan menggunakan sabu.  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pedangdut bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono, 34,  pada Sabtu (8/1/2022), di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.  “Tersangka Budi Harianto alias BH dan Kustiningsih alias Velline Chu, mereka adalah pasangan suami istri,” kata Endra Zulpan (10/1/2022).

Baca Juga: 10 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Ginjal, Salah Satunya Terlalu Lama Duduk

Zulpan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.

Dari pengembangan penyidik di lapangan, ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh Velline Chu terhadap seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran.

Setelah memesan barang haram itu, suaminya BH mengambilnya dan mengonsumsinya bersama di rumahnya.  Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dan satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

“Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat dan paling lama 12 tahun.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya