SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga saat ini belum melakukan penyitaan, terhadap aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Bahasyim Assifie.

“Kalau belum ada relevansinya tidak kita lakukan, uang yang diperkarakan diduga masih ada dalam rekening dan berbunga, artinya uang itu tak digunakan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aset Bahasyim diduga melebih nilai uang yang diperkarakan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang Rp 64 miliar. Boy menjelaskan, aset mantan pejabat eselon II Ditjen Pajak itu, yang salah satunya berbentuk perusahaan trading ikan, dan 16 rumah mewah, belum ada keterkaitannya dengan kasus yang disangkakan.

Ekspedisi Mudik 2024

Apakah uang miliaran rupiah yang dititipkan kepada Istri Bahasyim Sri Nuryanti, dan anak perempuannya Winda Arum Hapsari dan ‘R’, digunakan untuk kepentingan pribadi?

“Tentu menunggu hasil pemeriksaan tuntas, ada dua bank yang dicurigai, sepengetahuan penyidik masih ada. Tapi bukan berarti kita harus percaya begitu saja, karena nilai yang diblokir itu suatu barang bukti,” papar Boy.

Uang senilai Rp 64 miliar yang diperkarakan tersebut berawal dari laporan PPATK ke Bareskrim Mabes Polri pada Maret 2009 lalu. Dalam laporan PPATK itu terdapat sejumlah transaski mencurigakan di rekening bank atas nama istri, dan 2 anak Bahasyim, senilai Rp 64 miliar ditambah bunga Rp 2 miliar. Kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Maret 2009, namun penyidikannya masih berlangsung hingga saat ini.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya