SOLOPOS.COM - Samiharjo, warga Bekasi (dua dari kiri) dan Rochmad Budiharjo (dua dari kanan) yang diduga wartawan palsu diamankan di Mapolsek Banjarsari, Solo, Kamis (14/2/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Samiharjo, warga Bekasi (dua dari kiri) dan Rochmad Budiharjo (dua dari kanan) yang diduga wartawan palsu diamankan di Mapolsek Banjarsari, Solo, Kamis (14/2/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Dua orang yang mengaku sebagai wartawan dibekuk aparat Polsek Banjarsari di Terminal Tirtonadi, Rabu (13/2/2013) pukul 20.00 WIB.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Saat ditelusuri polisi ternyata keduanya bukan wartawan sesungguhnya.

Kedua lelaki yang mengaku wartawan itu adalah Samiharjo, 63, warga Perum Papan Mas Blok F No 14, Setia Mekar, Tabun, Bekasi, Jawa Barat dan Rochmad Budiharjo, 43, warga Tegalsari RT 002/RW 006, Bejen, Karanganyar.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhitama, melalui Kanitreskrim, AKP Edi Hartono, saat gelar perkara di mapolsek setempat, Kamis (14/2/2013), menyampaikan semula keduanya ditangkap atas dasar laporan peredaran uang palsu dengan pelaku Nur Hidayat warga Cakung, Jakarta Timur. Pada saat hendak menangkap Nur di terminal setelah membeli tiket bus menggunakan uang palsu, keduanya tampak bersama Nur.

Saat itu lah mereka mengaku sebagai wartawan Suara Demokratis dengan menunjukkan kartu identitas wartawan.

“Atas dasar keterangan mereka, kami lalu memeriksa lebih lanjut. Hingga akhirnya Samiharjo mengaku kartu identitas itu dibuat sendiri. Kata Rochmad kartu identitas miliknya didapatnya dari Samiharjo dengan ongkos Rp200.000,” papar Edi.

Polisi menyita barang bukti dari tangan mereka berupa tiga buah kartu identitas wartawan palsu dan 11 amplop dengan kop institusi polisi di beberapa daerah, seperti Wonogiri, Klaten, Madiun, Karanganyar dan sebagainya.
Polisi menduga amplop tersebut sebelumnyanya merupakan tempat uang yang didapat para pelaku saat menemui otoritas polisi.

“Berdasar hasil pemeriksaan mereka tidak terkait dengan kasus peredaran uang dengan pelaku Nur itu. Nur hanya sebatas mengenal kedua wartawan gadungan itu. Mereka tampak bersama di terminal karena suatu urusan lain,” imbuh Edi.

Lebih lanjut disampaikannya, kini penyidik tengah mengembangkan kasus itu guna mengetahui kemungkinan adanya penipuan atau tindak pidana lain yang dilakukan kedua pelaku. Saat ini polisi menjerat mereka dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Saat ditanya Solopos.com, Samiharjo mengaku dahulu memang sebagai wartawan aktif surat kabar Suara Demokratis yang berkantor di Semarang. Namun, ia sudah lama pensiun. Kendati sudah tak menjadi wartawan ia masih kerap berkunjung ke Mapolres atau instansi lain dengan mengaku sebagai wartawan. Atas pengakuannya itu ia mendapat sejumlah uang dari otoritas institusi polisi atau instansi.

“Saya enggak pernah minta uang, tapi para pejabat itu yang memberi. Kadang saya diberi Rp50.000, pernah juga diberi Rp100.000,” aku Samiharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya