KLATEN — Jajaran Polres Klaten membekuk Supoyo, 55, seorang penjual minuman keras (miras) asal Desa Nanggulan, Kecamatan Cawas, Rabu (13/2/2013).
Pelaku kedapatan menjual miras tanpa mengantongi izin. Dari tangan pelaku, polisi membawa barang bukti berupa 17 botol anggur kolesom dan ciu.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru Susetya melalui Kasubag Humas AKP Sugiyanto SH mengatakan pelaku dijerat Perda No 28/2002 dengan ancaman hukumannya maksimal 3 bulan kurungan.
“Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas jual beli miras itu,” kata Sugiyanto dalam rilis yang diterima Solopos.com.