SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Jajaran Polres Klaten membekuk Supoyo, 55, seorang penjual minuman keras (miras) asal Desa Nanggulan, Kecamatan Cawas, Rabu (13/2/2013).

Pelaku kedapatan menjual miras tanpa mengantongi izin. Dari tangan pelaku, polisi membawa barang bukti berupa 17 botol anggur kolesom dan ciu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru Susetya melalui Kasubag Humas AKP Sugiyanto SH mengatakan pelaku dijerat Perda  No 28/2002 dengan ancaman hukumannya maksimal 3 bulan kurungan.

“Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas jual beli miras itu,” kata Sugiyanto dalam rilis yang diterima Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya