SOLOPOS.COM - Tersangka pengoplos elpiji (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

Tersangka pengoplos elpiji (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN — Jajaran Polres Klaten membekuk Wasito Prasetyo, 45, seorang pengoplos elpiji di pangkalannya di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (8/10/2012), Wasito mengaku baru sebulan menjalankan praktik oplosan elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg. Teknik pengoplosan elpiji tersebut dilakukan dengan menggunakan pipa khusus yang terbuat dari bahan tembaga.

Ekspedisi Mudik 2024

Untuk mengisi tabung elpiji ukuran 12 kg, Wasito mengaku membutuhkan lebih dari 10 tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg.

“Yang saya masukkan ke tabung ukuran 12 kg itu sisa gas pada tabung ukuran 3 kg. Biasanya memang masih ada sisa gas pada tabung yang dikembalikan konsumen. Maksudnya biar sisa gas itu bisa dimanfaatkan daripada tidak terpakai sama sekali,” ujar Wasito.

Kepada pembeli, satu tabung elpiji ukuran 12 kg itu dijual kembali dengan harga Rp75.000 atau sama dengan harga di pasaran. Dari hasil pengoplosan elpiji itu, Wasito mengaku mendapatkan laba Rp20.000/tabung. Dia mengaku belum memproduksi elpiji oplosan itu dalam jumlah banyak. Selama sebulan dia baru bisa mengisi empat tabung elpiji ukuran 12 kg. Teknik mengoplos elpiji tersebut dia pelajari melalui sebuah tayangan di televisi.

“Pertama saya lihat di TV dan saya pelajari. Setelah mendapatkan peralatan saya mencobanya dan ternyata bisa,” terang Wasito.

Kabag Ops Polres Klaten, Kompol Edi Wibowo, mengatakan penangkapan Wasito bermula dari laporan warga yang melihat praktik oplosan elpiji di pangkalan miliknya. Pemilik pangkalan dari salah satu agen elpiji terkemuka di Klaten itu diringkus polisi pada Minggu (30/9/2012) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi membawa barang bukti berupa 28 tabung elpiji ukuran 3 kg, empat tabung elpiji ukuran 12 kg, 500 buah segel tabung, dua buah pipa penyambung tabung gas, 16 potong kawat, dan lain-lain.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Migas dengan ancaman lima tahun penjara,” terang Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya