SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Laweyan memeriksa tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (dai kiri) Rio Eko Saputra 18, Mardi 21 dan WD 15 di Mapolsek Laweyan, Solo, Selasa (2/10/2012). Ketiganya ditangkap setelah menyatroni Gereja di Pajang. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Petugas Polsek Laweyan memeriksa tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (dai kiri) Rio Eko Saputra 18, Mardi 21 dan WD 15 di Mapolsek Laweyan, Solo, Selasa (2/10/2012). Ketiganya ditangkap setelah menyatroni Gereja di Pajang. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Seorang residivis kambuhan, Rio Eko Saputro alias Rio, 18, diringkus aparat Polsek Laweyan karena mencuri di Gereja GBIS Sidodadi, Pajang, Laweyan, Selasa (2/10/2012) pukul 03.30 WIB. Pelaku mengaku telah beraksi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com warga Ngantru RT 001/RW 014, Pajang, Laweyan, Solo ditangkap bersama temannya Wd, 15, warga Laweyan, Solo, beberapa saat setelah beraksi. Polisi menangkapnya di sebuah jalan di Bratan, Pajang. Dalam pengembangan kasus akhirnya polisi juga menangkap pelaku pencurian lain bernama Mardi Utomo, 21, warga Pondok Rejo RT 005/RW 007, Lalung, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar. Mardi merupakan pencuri yang pernah beraksi bersama Rio.

Rio nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan pribadinya untuk bersenang-senang. Ketika itu ia bersama Wd memanjat pagar gereja, lantas mereka membuka pintu gereja menggunakan tangan. Di dalam ruangan mereka mengambil sepasang simbal dan tiga buah celengan di dalam sebuah ruangan. Mereka membuka ruangan itu dengan cara mencongkel menggunakan cangkul yang kebetulan ada di sekitar lokasi.

Setelah puas dengan hasil curian mereka buru-buru melarikan diri. Ketika mereka merasa sudah berhasil lolos, polisi yang berpatroli menyergap ketika hendak melarikan diri.

“Kira-kira saya mencuri di 22 lokasi. Semuanya di wilayah Laweyan. Di Pajang terus di Premulung Kelurahan Sondokan, terus di….saya lupa,” ucap Rio. Seluruh aksi yang dilakukannya terhitung sejak ia berusia 13 tahun atau sejak 2007 lalu. Barang-barang yang ia curi antara lain, CPU, kompor, sepeda kayuh dan lain-lain. Ia selalu menjual hasil curiannya di Pasar Depok, Solo.

“Kadang mendapat Rp100.000 saja. Paling banyak saya menjual seharga Rp400.000,” imbuh Rio.

Ia juga mengaku pernah meringkuk di penjara sebanyak lima kali. Berarti untuk kasus teranyar ini ia bakal merasakan dinginnya lantai penjara untuk kali keenam. Diketahui pula Rio merupakan otak dari beberapa pencurian yang dilakukannya baik ketika beraksi bersama Wd maupun Mardi. Sementara Wd mengaku beraksi bersama Rio sebanyak enam kali. Ia berdalih hanya diajak Rio.

Kasihumas Polsek Laweyan, Aiptu Sri Hartanti, mewakili Kapolsek, Kompol Didik Priyo Sambodo, menyampaikan dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa sepasang simbal, tiga buah celengan yang berisi uang Rp16.900, selembar taplak meja , satu unit sepeda kayuh dan sebuah cangkul. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Meski masih muda tetapi mereka sudah lihai dan berulang kali mencuri,” ujar Tanti mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya