SOLOPOS.COM - Petugas dari Polsek Sampung menunjukkan sejumlah barang bukti berupa potongan kayu jati hasil curian di hutan Sampung, Kabupaten Ponorogo. (Istimewa)

Solopos.com, PONOROGO -- Aparat Polsek Sampung, Ponorogo, menangkap pencuri dan penadah kayu jati di lahan Perhutani petak 61 C.2 RPH Sampung, BKPH Sampung, Ponorogo, akhir pekan lalu

Pelaku illegal logging atau pencuri kayu yang tertangkap itu bernama Karji, 41, warga Desa Nglurup, Kecamatan Sampung. Sedangkan penadah kayu hutan curian itu bernama Sugianto, 44, juga warga Desa Nglurup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, mengatakan penangkapan kedua orang tersebut berawal dari laporan petugas Polter Perhutani saat melaksanakan tugas patroli pengamanan hutan. Saat itu, polisi hutan tersebut mengetahui terjadi pencurian kayu hutan di petak 61 RPH Sampung.

Baca Juga: Mobil Berisi Satu Keluarga Asal Solo Terjun Ke Kebun Di Tawangmangu Karanganyar

Ekspedisi Mudik 2024

“Petugas dari Perhutani kemudian melaporkan ke Polsek Sampung. Kemudian kami melakukan pengecekan di TKP dan melakukan penyelidikan pada Jumat [29/1/2021],” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Madiunpos.com, Minggu (31/1/2021).

Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan pencuri kayu yang menebang pohon di hutan Ponorogo secara ilegal bernama Karji. Pelaku kemudian dibawa ke lokasi tengah hutan untuk menunjukkan pohon jati yang telah ia tebang.

Saat berada di lokasi, polisi menemukan bekas pohon yang ditebang. Pelaku mengakui sepekan lalu telah mengambil kayu jati di lokasi tersebut. Saat itu ada sepuluh gelondong kayu dan telah dijual kepada Sugianto.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Solo: Data Nakes Bertambah, Jatah Vaksin Tetap

Pencarian Barang Bukti

Sugianto membeli kayu itu dan mengolahnya menjadi kayu potongan. Selanjutnya kayu potongan tersebut dijual kepada Agus Subagyo.

“Petugas kemudian melakukan pencarian barang bukti di rumah Agus Subagyo dan menemukan kayu jati olahan. Dugaannya itu merupakan hasil dari kawasan hutan yang merupakan dari tersangka Sugianto,” jelasnya mengenai penangkapan pencuri kayu di Ponorogo itu.

Mengenai status Agus Subagyo, saat ini masih sebagai saksi. Agus memiliki surat kelengkapan untuk pengangkutan kayu.

Baca Juga: Sipir Sudah Dilarang Bawa Barang Ke Rutan Solo, Bagaimana HP Bisa Masuk Ke Sel Napi?

Akibat pencurian kayu ini, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 83, Pasal 87 ayat (1) UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti gergaji, satu batang kayu jati bahan gawang berukuran 110 cm x 7 cm x 14 cm. Juga dua batang kayu jati bahan gawang ukuran 120 cm x 4 cm x 6 cm. Lalu 30 reng kayu jati satu batang kayu jati bahan gawang ukuran 100 cm x 7 cm x 14 cm.

Selain itu juga dua batang kayu ukuran 110x7x14 cm, satu batang kayu jati bahan gawang ukuran 110x7x 14 cm, empat ram pintu kayu jati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya