SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PELAKU JUDI-—Pelaku judi kyu-kyu menggunakan kartu domino, di Desa Katong, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Abdul Jalil, 49, Abdul Rofiq, 27, M Daud, 37 dan Abdul Ghofur, 25, keempatnya warga Desa Katong, Rabu (30/11/2011), di tahan di Mapolres setempat. (JIBI/SOLOPOS/Arif Fajar S)

Grobogan (Solopos.com)–Jajaran Polsek Toroh berhasil membekuk empat pelaku judi kyu-kyu menggunakan kartu domino,  di Desa Katong, Kecamatan Toroh. Keempatnya, Rabu (30/11/2011), mendekam di sel tahanan Mapolres Grobogan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keempat pelaku yang ditangkap dalam penyergapan yang dipimpin Kapolsek Toroh, AKP Sugiyanto SH didampingi Kanitreskrim Aiptu Bashori, Rabu dini hari (30/11/2011), adalah Abdul Jalil, 49, Abdul Rofiq, 27, M Daud, 37 dan Abdul Ghofur, 25, keempatnya warga Desa Katong, Kecamatan Toroh.

“Keempat pelaku ditangkap saat berjudi kyu-kyu, pukul 02.30 dini hari. Dari para tersangka kita amankan juga barang bukti berupa satu set kartu domino serta uang Rp 384.000,” terang Kapolres Grobogan AKBP Y Ragil Heru S SIK melalui Kapolsek Toroh, AKP Sugiyanto.

Menurut Kapolsek, penangkapan para pelaku judi domino tersebut setelah anggotanya menerima informasi masyarakat.

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya